Bisnis.com, JAKARTA — Komisi VII DPR membatalkan agenda rapat dengar pendapat yang seharusnya digelar pada Rabu (25/11/2020) dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan bahwa rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM yang dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB tersebut terpaksa dibatalkan dan dijadwalkan ulang.
Dalam RDP itu diagendakan untuk membahas perkembangan penyusunan tiga rancangan peraturan pemerintah tentang minerba berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Agenda kedua adalah penjelasan detail terkait dengan substansi baru yang diatur dalam RPP Minerba.
"Ditunda ke Senin pukul 10 pagi. Tadi ada staf yang positif Covid-19 sehingga seluruh ruangan kita kosongkan dan didisinfektasi," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (25/11/2020).
Sebelumnya, pada hari yang sama pada pukul 10.00, Komisi VII DPR telah lebih dulu menggelar rapat dengar pendapat dengan PT PLN (Persero), Subholding Pertamina sektor kelistrikan dan energi baru terbarukan, PT Pertamina Geothermal Energy, PT LEN Industri (Persero), Masyarakat Infrastruktur Indonesia dan Perkumpulan Profesi Nuklir Indonesia.
Baca Juga
Adapun, agenda RDP itu membahas usulan tentang Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan. Rapat berlangsung lancar dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.