Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Gelar Sidang Perdana Gugatan UU Cipta Kerja, KSPI : Tak Ada Aksi

Sidang gugatan KSPI yang terdaftar dengan Nomor 101/PUU-XVIII/2020 itu bakal digelar pada pukul 11.00 WIB.
Massa berkerumun tanpa menjaga jarak fisik protokol kesehatan saat mengikuti aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja Omnibus Law di depan kompleks DPRD Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/10/2020). Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau agar masyarakat yang berpartisipasi dalam menyampaikan aspirasi di depan publik melaksanakan protokol kesehatan dan menjaga jarak fisik guna mencegah penyebaran Covid-19 yang berpotensi terjadi pada kerumunan demonstrasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Massa berkerumun tanpa menjaga jarak fisik protokol kesehatan saat mengikuti aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja Omnibus Law di depan kompleks DPRD Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/10/2020). Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau agar masyarakat yang berpartisipasi dalam menyampaikan aspirasi di depan publik melaksanakan protokol kesehatan dan menjaga jarak fisik guna mencegah penyebaran Covid-19 yang berpotensi terjadi pada kerumunan demonstrasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan tidak akan ada aksi demonstrasi pada gelaran sidang perdana gugatan uji materil UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi.

“Besok adalah hari penentu awal, kami akan kawal dengan aksi besar-besaran [sidang berikutnya]. Sidang kedua baru dilakukan aksi,” katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (23/11/2020).

Berdasarkan laman resmi MK, sidang gugatan KSPI yang terdaftar dengan Nomor 101/PUU-XVIII/2020 itu bakal digelar pada pukul 11.00 WIB.

“Sidang ini akan dilakukan secara virual, baik para Hakim MK [Mahkamah Konstitusi] dan para pemohon semua tidak hadir di ruangan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Menurutnya, sidang perdana ini lebih kepada pemeriksaan berkas para pemohon oleh Hakim MK yang mencakup nasihat dan perbaikan pokok perkara materi yang diuji.

Iqbal menjelaskan ada 69 pasal yang diuji oleh para pemohon tentang klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja anatra lain mengenai pasal ketenagakerjaan, jaminan sosial terkait BPJS Ketenagakerjaan, jaminan sosial terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan pasal tentang pekerja migran.

“Pokok-pokok perkara yang diuji adalah antara lain upah minimum, yang kami uji adalah UM atau upah minimum kabupaten/kota dikatakan bersyarat, upah minimum sektoral kab/kota dihapus di dalam UU No 11 Tahun 2020. Kemudian juga poin ketiga kenaikan UMK yang bersyarat adalah berasarkan inflasi atau pertumbuhan ekonomi daerah masing,” tekannya.

Lebih lanjut, poin-poin lainnya yang akan diuji adalah soal pesangon, PKWT, tenaga alih daya, jam kerja, dan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper