Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Korsel Beli Rumah untuk Dipinjamkan dengan Pola Jeonse

Pemerintah Korea Selatan membuat langkah konkret untuk mengatasi keterbatasan hunian yang dapat disewa. Pemerintah membeli properti untuk diubah menjahi perumahan umum dan dipinjamkan ke masyarakat dengan pola sea jeonse.
Deretan apartemen di Seoul, Korea Selatan./Bloomberg
Deretan apartemen di Seoul, Korea Selatan./Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Korea Selatan Hong Nam-ki mengatakan pemerintah akan membeli properti dan mengubahnya menjadi perumahan umum untuk mengatasi kekurangan rumah sewa di seluruh wilayah negara tersebut.

Berbicara pada pertemuan kebijakan, Hong mengemukakan pemerintah berencana menambah 114.000 rumah untuk perumahan umum yang disewakan dalam 2 tahun ke depan.

Proposal tersebut menambah lebih dari 23 langkah oleh pemerintahan Presiden Moon Jae-in sejak 2017 untuk mendinginkan harga rumah yang melonjak. Baik harga jual maupun sewa melonjak meskipun ada pembatasan hipotek yang lebih ketat dan pajak real estat yang lebih berat.

Langkah-langkah sebelumnya termasuk mengurangi batas ketinggian bangunan dan mengubah situs militer menjadi area pemukiman, tetapi langkah itu gagal untuk mengatasi kekurangan rumah dengan cepat.

"Kebijakan kali ini berfokus pada peningkatan cepat rumah yang bisa disewa, bukan membatasi permintaan, untuk memenuhi permintaan properti jeonse," kata Hong.

Jeonse adalah uang jaminan yang dapat dikembalikan sekaligus, bukan sewa bulanan untuk menyewa properti tempat tinggal selama sekitar 2 hingga 4 tahun di Korea Selatan, demikian ditulis The Business Times mengutip Reuters.

Menurut YourTripAgent.com, jeonse merupakan sistem yang memungkinkan Anda untuk tinggal di apartemen tanpa membayar sewa.

Dalam hal ini, penyewa harus meletakkan sebagian besar uang tunai (juga dikenal sebagai 'kunci uang') sebelum pindah. Deposit ini biasanya 40 ke 90 persen dari nilai pasar rumah.

Deposit tersebut dikembalikan ke penyewa pada akhir masa sewa - umumnya satu hingga dua tahun - jika kewajiban yang disepakati terpenuhi.

Sejak Juli, Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan membatasi kenaikan simpanan jeonse sebesar 5 persen dan memungkinkan penyewa memperpanjang kontrak 2 tahun standar untuk 2 tahun lagi, kecuali jika sang pemilik pindah ke propertinya.

Undang-undang tersebut menyebabkan kekurangan perumahan jeonse yang belum pernah terjadi sebelumnya di seluruh negeri karena pemilik properti berusaha untuk mengosongkannya sebelum implementasi Juli, sehingga mereka dapat menambah simpanan untuk penyewa baru, berharap tidak dapat mengumpulkannya lagi selama 4 tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : The Business Times
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper