Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akankah Harga Barang Terpengaruh Pajak Digital? Ini Kata Bukalapak

Bukalapak akan mematuhi dan mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Pekerja mengangkut barang pesanan konsumen di salah satu warehouse marketplace, Selasa (12/11/2019)./ANTARA FOTO-Asprilla Dwi Adha
Pekerja mengangkut barang pesanan konsumen di salah satu warehouse marketplace, Selasa (12/11/2019)./ANTARA FOTO-Asprilla Dwi Adha

Bisnis.com, JAKARTA — Platform perdagangan elektronik (e-commerce), Bukalapak angkat suara atas masuknya perusahaan dalam daftar 10 perusahaan pemungut pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen atas produk digital pada 1 Desember 2020.

Director of Payment, Fintech, and Virtual Products Bukalapak Victor Lesmana mengatakan bahwa perusahaan akan mematuhi dan mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami mendukung kebijakan pemerintah untuk menumbuhkan ekonomi Indonesia, termasuk juga ketentuan dari Peraturan Menteri Keuangan No. 48 Tahun 2020 sebagai sarana untuk memberikan kesetaraan perlakuan PPMSE Dalam Negeri dan Luar Negeri serta meningkatkan penerimaan negara,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Selasa (17/11/2020).

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pemungutan PPN tersebut tidak akan memengaruhi harga jual dari produk-produk lokal.

“Sesuai dengan arahan pemerintah yang kami terima, pemungutan pajak ini hanya berlaku untuk produk digital dari luar negeri yang langsung dijual pada aplikasi e-commerce,” ujarnya.

Menurut catatan Bisnis, Konsumen barang atau jasa digital asal luar negeri yang membeli dari Bukalapak, Lazada, Zalora, dan Tokopedia akan dikenakan PPN 10 persen mulai 1 Desember 2020.

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Dengan bertambahnya 10 perusahaan tersebut, total yang ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga berjumlah 46 badan usaha.

Sementara itu, khusus untuk lokapasar yang merupakan wajib pajak (WP) dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Berikut daftar 10 perusahaan yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut PPN:

  1. Cleverbridge AG Corporation
  2. Hewlett-Packard Enterprise USA
  3. Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)
  4. PT Bukalapak.com
  5. PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)
  6. PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora)
  7. PT Tokopedia
  8. PT Global Digital Niaga (Blibli.com)
  9. Valve Corporation (Steam)
  10. beIN Sports Asia Pte Limited
  11.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper