Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSN Bakal Dapat Relaksasi Pajak Daerah, Ini Mekanismenya

Pemberian relaksasi ini diberikan dalam konteks untuk mempercepat pembangunan PSN melalui pemberian relaksasi tersebut. Lantas, bagaimana cara perolehan relaksasi fiskal tersebut?
Suasana di Bendungan Rajui, Aceh, Sabtu (22/2/2020). Bendungan yang menjadi proyek PSN ini berkapasitas 2,67 juta meter kubik  untuk mengairi areal persawahan seluas 1.000 hektare yang berlokasi di Kabupaten Pidie yang telah diselesaikan pembangunannya pada 2016. Bisnis-Agne Yasa.
Suasana di Bendungan Rajui, Aceh, Sabtu (22/2/2020). Bendungan yang menjadi proyek PSN ini berkapasitas 2,67 juta meter kubik untuk mengairi areal persawahan seluas 1.000 hektare yang berlokasi di Kabupaten Pidie yang telah diselesaikan pembangunannya pada 2016. Bisnis-Agne Yasa.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan relaksasi berupa penyesuaian pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) bagi proyek strategis nasional (PSN).

Pemberian relaksasi ini diberikan dalam konteks untuk mempercepat pembangunan PSN melalui pemberian relaksasi tersebut. Lantas, bagaimana cara perolehan relaksasi fiskal tersebut?

Pertama, menteri atau kepala lembaga selaku penanggung jawab proyek strategis nasional mengajukan usulan penyesuaian tarif PDRD kepada Menteri Keuangan.

Kedua, pengajuan usulan tersebut harus melampirkan paling kurang proyeksi beban biaya PDRD yang harus ditanggung proyek strategis nasional, daftar jenis PDRD yang akan dilakukan penyesuaian tarif; usulan besaran penyesuaian tarif; dan studi kelayakan proyek.

Ketiga, menkeu melakukan review atas usulan penyesuaian tarif PDRD dengan mempertimbangkan penerimaan PDRD 5 tahun terakhir daerah yang bersangkutan; dampak terhadap fiskal nasional dan daerah; urgensi penetapan tarif; kapasitas fiskal daerah; dan insentif fiskal yang telah diterima.

Keempat, hasil review berupa rekomendasi penyesuaian tarif PDRD dalam bentuk pengurangan atau pembebasan tarif; penolakan usulan penyesuaian tarif PDRD.

Kelima, rekomendasi menkeu tersebut paling tidak harus memuat: proyek strategis nasional yang mendapat fasilitas penyesuaian tarif; jenis PDRD yang akan disesuaikan; besaran penyesuaian tarif; mulai berlakunya penyesuaian tarif; dan jangka waktu penyesuaian tarif.

Keenam, rekomendasi tersebut kemudian akan ditetapkan dalam bentuk peraturan presiden (Perpres) dan wajib dipatugi oleh pemerintah daerah (Pemda).

Seperti diketahui, pemerintah pusat rupanya mengurungkan niatnya untuk mengintervensi atau menyesuaikan seluruh tarif pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang telah ditetapkan lewat peraturan daerah (Perda).

Pasalnya dalam Rancangan Peraturan Pemerintah terkait PDRD dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah, upaya penyesuaian atau intervensi tarif pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) hanya dilakukan kepada proyek yang masuk dalam program prioritas nasional.

Artinya, diluar program atau proyek strategis nasional, intervensi tarif tersebut tidak bisa dilakukan. "Program prioritas nasional berupa proyek strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi petikan Pasal 2 ayat 2 RPP PDRD yang dikutip Bisnis, Senin (16/11/2020).

Pemerintah, dalam beleid ini menjelaskan bahwa penyesuaian tarif pajak dan retribusi dapat diberikan dalam bentuk pengurangan atau pembebasan tarif yang telah ditetapkan dalam Perda. Mekanisme penetapan penyesuaiannya akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres)

Secara umum substansi Perpres tersebut akan mengatur lima aspek. Pertama, proyek strategis nasional yang mendapat fasilitas penyesuaian tarif. Kedua, jenis pajak atau retribusi yang akan disesuaikan. Ketiga, besaran penyesuaian tarif. Keempat, mulai berlakunya penyesuaian tarif. Kelima, jangka waktu penyesuaian tarif.

Adapun, pemerintah juga menegaskan bahwa pemerintah daerah (pemda) tidak bisa melakukan penyesuaian tarif PDRD yang sebelumnya telah di tetapkan dalam Perpres oleh pemerintah pusat.

Kendati demikian, pemerintah pusat juga memberikan beberapa relaksasi misalnya jika dalam jangka waktu penyesuaian tarif pajak atau retribusi yang ditetapkan dalam Perpres, tarif yang ditetapkan dalam Perda Pajak dan Retribusi dapat diberlakukan kembali.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper