Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Intervensi Pajak dan Retribusi Daerah Terbatas di Proyek PSN. Kok Bisa?

Pasalnya, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah terkait PDRD yang merupakan turunan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja, upaya penyesuaian atau intervensi tarif pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) hanya dilakukan kepada proyek yang masuk dalam program prioritas nasional.
Presiden Joko Widodo dalam keterangan resmi tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja pada Jumat, 9 Oktober 2020, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. /BPMI Setpres
Presiden Joko Widodo dalam keterangan resmi tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja pada Jumat, 9 Oktober 2020, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. /BPMI Setpres

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah pusat rupanya mengurungkan niatnya untuk mengintervensi atau menyesuaikan seluruh tarif pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang telah ditetapkan lewat peraturan daerah (Perda).

Pasalnya, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah terkait PDRD yang merupakan turunan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja, upaya penyesuaian atau intervensi tarif pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) hanya dilakukan kepada proyek yang masuk dalam program prioritas nasional.

Artinya, diluar program atau proyek strategis nasional, intervensi tarif tersebut tidak bisa dilakukan.

"Program prioritas nasional berupa proyek strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi petikan Pasal 2 ayat 2 RPP PDRD yang dikutip Bisnis, Senin (16/11/2020).

Pemerintah, dalam beleid ini menjelaskan bahwa penyesuaian tarif pajak dan retribusi, dapat diberikan dalam bentuk pengurangan atau pembebasan tarif yang telah ditetapkan dalam Perda. Mekanisme penetapan penyesuaiannya akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres)

Secara umum, substansi Perpres tersebut akan mengatur lima aspek. Pertama, proyek strategis nasional yang mendapat fasilitas penyesuaian tarif. Kedua, jenis pajak atau retribusi yang akan disesuaikan. Ketiga, besaran penyesuaian tarif. Keempat, mulai berlakunya penyesuaian tarif. Kelima, jangka waktu penyesuaian tarif.

Adapun, pemerintah juga menegaskan bahwa pemerintah daerah (pemda) tidak bisa melakukan penyesuaian tarif PDRD yang sebelumnya telah di tetapkan dalam Perpres oleh pemerintah pusat.

Kendati demikian, pemerintah pusat juga memberikan beberapa relaksasi misalnya jika dalam jangka waktu penyesuaian tarif pajak atau retribusi yang ditetapkan dalam Perpres, tarif yang ditetapkan dalam Perda Pajak dan Retribusi dapat diberlakukan kembali.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper