Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ssst..Sri Mulyani Diam-Diam Tambah Alokasi PMN Hampir Rp10 Triliun

Menteri Keuangan baru-baru ini menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan No.500/2020 yang menambah alokasi PMN dari semula Rp36,48 triliun menjadi Rp45,05 triliun atau bertambah lebih dari Rp9 triliun. Namun, Komisi XI menilai hal tersebut belum dikomunikasikan dengan DPR.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat tiba di depan Ruang Rapat Paripurna I untuk menghadiri Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat tiba di depan Ruang Rapat Paripurna I untuk menghadiri Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Langkah pemerintah yang diam-diam menambah pagu anggaran untuk penyertaan modal negara (PMN) ke BUMN maupun Badan Layanan Umum (BLU) mulai dipersoalan DPR.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan baru-baru ini menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan No.500/2020 yang menambah alokasi PMN dari semula Rp36,48 triliun menjadi Rp45,05 triliun atau bertambah lebih dari Rp9 triliun.

Anggota Komisi XI M. Misbakhun merasa bahwa perubahan pagu anggaran tersebut tidak pernah dikomunikasikan kepada komisi keuangan.

Padahal, komitmen pemerintah sebelumnya menyayakan meski mereka memiliki keleluasaan untuk mengutak atik anggaran, setiap perubahan yang dilakukan oleh pemerintah semestinya dikonsultasikan dengan dewan.

"Komitmennya kita dikomunikasikan kalau ada setiap perubahan. Ini KMK No.500/2020 tak pernah ada, jumlahnya juga tidak sesuai dengan Perpres No.72/2020," ujar Misbakhun dalam rapat dengan Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata di Komisi XI DPR, Senin (16/11/2020).

Perubahan pagu alokasi PMN dipicu oleh penambahan dua PMN dan masuknya satu PMN di luar kesepakatan Perpres No.72/2020.

Penambahan dan program PMN baru tersebut terdiri atas tambahan PMN ke Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp5 triliun, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) senilai Rp1,57 triliun dan PT Bio Farma sebesar Rp2 triliun.

Adapun, Undang-Undang No.2/2020 terkait kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19 memberi keleluasaan kepada pemerintah.

Dalam kasus PMN semula PMN yang dialokasikan pada tahun 2020 mencapai Rp18,23 triliun. Angka ini merupakan target sebelum pandemi.

Namun begitu pandemi terjadi, angkanya melonjak menjadi Rp36,48 triliun yang diatur dalam Perpres No.72/2020. Angka ini kembali naik menjadi Rp45,05 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper