Bisnis.com, JAKARTA - Seorang nasabah Bank Maybank Indonesia kehilangan uang sebesar Rp22 miliar. Polisi telah menetapkan tersangka pembobolan, yaitu Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A.
Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Anis Byarwati mengatakan bahwa ini menjadi preseden buruk terkait dengan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Masyarakat akan merasa tidak aman menyimpan uang di bank.
Kasus tersebut juga menunjukkan lemahnya system pengawasan internal perusahaan. Indikatornya terjadi management fraud yang dilakukan karyawan sendiri. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas juga belum maksimal memantau sektor perbankan.
Nasabah tambah Anis berhak mendapatkan penyelesaian sengketa secara patut dan adil. Hal tersebut dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang sektoral lainnya.
“Saya kira menjadi bagian dari tugas OJK untuk melakukan mediasi antara nasabah dengan pihak bank, untuk menjamin hak nasabah yang dijamin Undang-Undang ini terpenuhi,” katanya Kamis, (12/11/2020).
Anis menjelaskan bahwa pengawasan perbankan menjadi tugas utama OJK. Karena itu, OJK tidak cukup hanya meminta bank untuk meningkatkan pengawasan internalnya atau meminta bank melakukan investigasi.
Baca Juga
OJK harus melakukan mediasi antara perbankan dengan nasabah yang dirugikan. Mediasi sangat diperlukan untuk menjamin dan memastikan hak hak konsumen sebagai nasabah Maybank telah dipenuhi.
“Kasus ini jangan hanya berhenti pada ditetapkannya oknum bank sebagai tersangka. Akan tetapi kasus ini harus diselesaikan dengan tuntas dengan pertanggungjawaban dari semua pihak yang memiliki kaitan dengan kasus ini,” jelasnya.