Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (Perum LPPNPI) atau yang dikenal dengan AirNav Indonesia meningkatkan layanan navigasi penerbangan di Bandara Nusawiru, Pangandaran, Jawa Barat, dari yang sebelumnya aerodrome flight information services (AFIS) menjadi aerodrome control tower (TWR).
Direktur Utama AirNav Indonesia M. Pramintohadi Sukarno mengatakan peningkatan layanan tersebut mulai efektif pada 5 November 2020 pukul 06.00 WIB. Sebelumnya, pelayanan navigasi penerbangan di Bandara Nusawiru adalah AFIS, yaitu pelayanan navigasi yang bertujuan untuk memberikan saran dan informasi kepada pilot untuk melaksanakan penerbangan yang aman dan efisien.
“Layanan ini kemudian kami tingkatkan menjadi TWR, yaitu pelayanan navigasi yang memberikan pemanduan layanan lalu lintas penerbangan terhadap pilot. Jadi perbedaan mendasarnya pada AFIS, AirNav memberikan informasi kepada pilot dan keputusan berada pada pilot, sedangkan pada TWR, AirNav memberikan pemanduan lalu lintas kepada pilot,” kata Pramintohadi dalam siaran pers, Jumat (6/11/2020).
Dia menjelaskan peningkatan layanan ini bertujuan untuk peningkatan keselamatan dan efisiensi penerbangan. Selain itu, dapat meningkatkan konektivitas udara terutama di selatan Jawa, sehingga diharapkan berkontribusi pula terhadap bergeraknya roda perekonomian di wilayah tersebut.
Pergerakan pesawat udara di Bandara Nusawiru saat ini 90% didominasi oleh pesawat latih dari lima flying school yang berada di wilayah ini. Rata-rata pergerakan pesawat udara per harinya adalah 41 pergerakan, dengan jumlah per bulan mencapai sekitar 1.500 pergerakan. Pesawat udara yang bisa beroperasi di bandara ini yaitu ATR 72.
AirNav Indonesia menyiapkan enam personel air traffic controller (ATC) untuk melayani navigasi penerbangan di Bandara Nusawiru. Personel teknik navigasi penerbangan untuk perawatan peralatan di Nusawiru akan dikirim dari AirNav Indonesia Cabang Bandung.
Baca Juga
“Dari sisi peralatan dan fasilitas penerbangan, kami sudah melakukan peningkatan-peningkatan teknis untuk memenuhi persyaratan minimal pelayanan TWR, sesuai dengan standar yang diterapkan oleh ICAO [International Civil Aviation Organization] dan Kementerian Perhubungan. Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga sudah melakukan verifikasi lapangan dan dokumen terhadap peningkatan layanan ini,” ujarnya.
Stakeholder penerbangan, khususnya maskapai penerbangan, menurut Pramintohadi, telah mengetahui peningkatan layanan di Nusawiru melalui publikasi yang dapat diakses oleh seluruh stakeholder penerbangan melalui website AIM Indonesia milik Kementerian Perhubungan.