Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Omnibus Law Ciptaker Bolehkan Pembangunan KEK Tanpa Amdal

Menurut Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja, Amdal tidak diperlukan lagi dalam pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus.
Foto udara destinasi wisata pantai Seger di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika di Kuta, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Rabu (12/8/2020).Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional pada Kuartal III 2020 pemerintah akan menggelontorkan paket stimulus untuk pariwisata dalam bentuk diskon tiket pesawat ke destinasi wisata serta insentif pajak hotel atau restoran dengan alokasi anggaran hingga Rp25 triliun. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Foto udara destinasi wisata pantai Seger di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika di Kuta, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Rabu (12/8/2020).Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional pada Kuartal III 2020 pemerintah akan menggelontorkan paket stimulus untuk pariwisata dalam bentuk diskon tiket pesawat ke destinasi wisata serta insentif pajak hotel atau restoran dengan alokasi anggaran hingga Rp25 triliun. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Bisnis.com, JAKARTA - Perubahan yang cukup signifikan setelah disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja pada usulan kawasan ekonomi khusus (KEK) adalah keberadaan analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal.

Head of Center of Investment, Trade, and Industry The Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Andry Satrio mengatakan bahwa setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo menjadi Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja, Amdal tidak diperlukan lagi dalam pembangunan KEK.

“UU Cipta Kerja mengganti amdal menjadi persetujuan lingkungan. Persetujuan lingkungan merupakan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat,” katanya.

UU Cipta Kerja menggantikan UU 39/2009 tentang KEK. Kedua regulasi tersebut menerangkan bahwa pembentukan KEK diusulkan kepada dewan nasional oleh badan usaha atau pemerintah daerah.

Perubahan terjadi pada pasal 6 ayat d UU 39/2009 usulan KEK salah satunya harus memenuhi Amdal sesuai dengan syarat yang berlaku. UU Cipta Kerja menggantinya menjadi persetujuan lingkungan.

Lalu masih pada pasal yang sama usulan KEK harus menguasai lahan yang dimiliki paling sedikit 50 persen dari yang direncanakan.

“Ini agar tidak ada sengketa lahan. Juga untuk mempercepat pembangunan KEK di tempat tersebut,” jelas Andry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper