Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Cipta Kerja Tingkatkan Daya Saing Kemaritiman? Ini Kata Eks KSAL

Dia menyayangkan adanya persepsi yang tidak benar terhadap UU Cipta Kerja bidang pelayaran yang menyebut status nelayan menjadi kabur dan akan dirugikan.
Ilustrasi Kemaritiman - Kapal Motor (KM) Binaiya meninggalkan dermaga Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/6/2019)./Bisnis-Paulus Tandi Bone
Ilustrasi Kemaritiman - Kapal Motor (KM) Binaiya meninggalkan dermaga Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/6/2019)./Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Kepala Staf Angkatan Laut dan Guru Besar di Universitas Pertahanan Indonesia, Laksamana TNI (Purn) Marsetio menyebut bahwa UU Cipta Kerja di Bidang Pelayaran mampu mempercepat kemajuan di sektor kemaritiman.

Menurut dia, selain mempermudah investasi, penyederhanaan perizinan juga akan berdampak pada pengusaha pelayaran dan UMKM berbasis maritim dan perikanan. Dia mengatakan bahwa interkoneksi melalui program Tol Laut yang dibutuhkan untuk pemerataan distribusi dan jembatan penghubung misalnya, akan lebih mudah terjalin dengan perizinan yang lebih mudah dan menumbukan supply dan demand yang lebih merata.

“Di era kedua (Pak Jokowi) ini untuk memudahkan berinvestasi dikeluarkan UU Cipta Kerja dengan sebuah perencanaan yang matang dan dirumuskan secara hati-hati,” ujarnya kepada awak media, Rabu (28/10/2020)

Dia menjelaskan bahwa pengaturan investasi yang dipermudah akan efektif dalam membangun sektor pelayaran, apalagi Indonesia sedang berupaya menjadi poros maritim dunia. Oleh karena itu, dirinya menyayangkan adanya persepsi yang tidak benar terhadap UU Cipta Kerja Bidang Pelayaran yang menyebut status nelayan menjadi kabur dan akan dirugikan.

“Dulu kapal-kapal yang paling gede 100 GT sampai 150 GT itu nelayan luar yang ambil, dengan kebijakan baru ini berpihak ke rakyat kecil. Jadi nelayan kita ukuran 20 GT, 100 GT, bahkan kalau perlu 150 GT sepanjang bisa meningkatkan daya saing kepala nelayan kita, jadi itu yang memberikan kemudahan,” katanya.

Menurut dia pasal 25 hingga 27 dalam UU Cipta Kerja justru memberikan ruang bagi UMKM dan nelayan untuk bisa berkembang dengan pemanfaatan sumber daya kelautan. Menurutnya adanya payung hukum UU Cipta Kerja akan memberikan percepatan akselerasi pembangungan di sektor maritim.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa aturan turunan saat ini dibutuhkan untuk mendukung tumbuhnya investasi, misalnya RPP tetang Tindak Lanjut UU Cipta Kerja Bidang Pelayaran di Kementerian Perhubungan yang penyusunannya juga akan melibatkan pelaku usaha. Dengan harmonisasi regulasi yang selama ini dikeluhkan pengusaha, nantinya aturan teknis ini akan lebih memberikan kepastian hukum.

Menurut dia, asosiasi, pelaku usaha pelayaran, nelayan, koperasi, UMKM harus dilibatkan di masing-masing kementerian dalam pembahasan aturan teknis.

“Ini ada banyak asosiasi, pelaku usaha pelayaran, nelayan, asosiasi ikan tuna, udang dan lainnya. Saya kira tentunya mereka akan dilibatkan dalam merumuskan aturan turunan, pemerintahan Pak Jokowi melalui para Menterinya memberikan solusi, karena jiwa UU Cipta Kerja ini memberikan kemudahan bagi rakyat kecil,” tambahnya.

Dia mengatakan aturan turunan UU Cipta Kerja yang digodok nantinya harus efektif mendukung perkembangan sektor pelayaran. Dia mencontohkan di Batam, Kepulauan Riau, pada awalnya digadang-gadang mampu menyaingi Singapura, namun, pada kenyataannya masih jalan ditempat. Hal ini, lantaran Persoalan perizinan yang berbelit dan tumpang tindih.

Menurut dia dengan akselerasi percepatan investasi di Batam bisa meningkat, dengan perizinan berbasis IT yang nantinya bisa dikembangkan Smart Green Port berstandar internasional. Dengan begitu, perizinan yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan impor membutuhkan waktu paling cepat 7 hari dengan kemudahan teknologi ini hanya membutuhkan waktu 1 jam saja.

“Misalnya izin dari Singapura ingin masuk ke Batam untuk kegiatan FSU dan alih muat kegiatan ekspor-impor itu yang tadinya paling cepat 7 hari karena harus dapat izin dari Jakarta, karena sudah online cuma 1 jam. Jadi dulu izinnya ke pusat tetapi sekarang tidak perlu langsung diurus di KSOP Tanjung Balai Karimun,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper