Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menurunkan tarif bea keluar atas ekspor veener atau lapisan kayu tipis yang memiliki ketebalan tidak lebih dari 6 milimeter dari sebelumnya 15 persen menjadi 5 persen.
Ketentuan mengenai relaksasi tarif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.166/PMK.010/2020 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Relaksasi tarif bea keluar ini, menurut pemerintah dalam pertimbangan beleid, dilakukan untuk mendorong ekspor produk kehutanan berupa kayu veneer dan slat pencil, serta untuk mendukung hilirisasi produk kayu olahan di dalam negeri.
"[Karena itu] perlu melakukan penyesuaian terhadap tarif bea keluar dan uraian jenis barang kayu veneer dan slat pensil," tulis pertimbangan beleid yang dikutip Bisnis, Minggu (25/10/2020).
Selain merelaksasi tarif, pemerintah dalam beleid baru tersebut juga menyesuaikan tarif bea keluar dan uraian jenis barang kayu olahan berupa kayu merbau, kayu meranti putih, dan kayu meranti kuning.
Bentuk penyesuaiannya yakni dengan mengenakan bea keluar sebesar 15 persen kepada produk kayu olahan yang diratakan keempat sisinya dari jenis kayu merbau, meranti putih dan meranti kuning dengan ketentuan luas penampang lebih dari 10000 mm2 - 15000 mm2.
Baca Juga
Adapun PMK No.166/2020 diterbitkan pemerintah pada Jumat (23/10/2020) kemarin. Implementasi beleid tersebut menjadi salah satu usaha pemerintah untuk meningkatkan daya saing ekspor veneer di tengah tantangan pandemi Covid - 19.