Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kimia Farma: Penurunan Impor Bahan Baku Obat Adalah Tantangan Besar

Kimia Farma menargetkan dapat berkontribusi dalam penurunan BBO impor hingga 20,52 persen menjadi sekitar 74,48 persen pada 2024. 
Seorang petugas di Apotik Kimia Farma sedang melihat persediaan barang yang dijual di etalase./Kimia Farma
Seorang petugas di Apotik Kimia Farma sedang melihat persediaan barang yang dijual di etalase./Kimia Farma
Bisnis.com, JAKARTA - PT Kimia Farma Tbk. (persero) menyatakan target penurunan bahan baku obat hingga 2024 merupakan tantangan besar. 
Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno mengatakan target penurunan bahan baku obat (BBO) oleh pabrikan perlu dukungan dari pemerintah. Seperti diketahui, Kimia Farma menargetkan dapat berkontribusi dalam penurunan BBO impor hingga 20,52 persen menjadi sekitar 74,48 persen pada 2024. 
"Hal ini merupakan langkah yang dilakukan perseroan untuk mendukung Kemandirian Industri Farmasi Nasional, khususnya dalam industri BBO mengingat ketergantungan impor BBO masih tinggi," katanya kepada Bisnis, Minggu (25/10/2020). 
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), kontribusi Kimia Farma dalam industri BBO akan ditopang oleh performa PT Kimia Farma Sungwoon Pharmacopia dan kerja sama antara Kimia Farma dengan PT Pertamina (Persero) dalam memproduksi parasetamol. 
Saat ini, industri farmasi nasional masih mengimpor parasetamol sebanyak 7.000 ton senilai US$32,5 juta. Ganti belum melaporkan nilai investasi yang akan dikucurkan dalam kerja sama antara Kimia Farma dengan Pertamina. 
"[Perhitungan nilai investasi] on process. Untuk detailnya sambil melihat perkembangan pasar," katanya. 
Ganti berharap pihaknya dapat menurunkan nilai impor BBO hingga 25 persen pada 2024. Oleh karena itu, ujarnya, pelaksanaan peraturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) industri farmasi menjadi penting. 
Seperti diketahui, Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 16/2020 pada akhir kuartal I/2020. Berdasarkan Permenperin No. 16/2020, asal tenaga kerja, permesinan, dan asal material memiliki peranan lebih tinggi dibandingkan nilai investasi. 
Adapun,kandungan bahan baku memiliki bobot 50 persen, penelitian dan pengembangan sekitar 30 persen, produksi hingga 15 persen, dan pengemasan hanya 5 persen. Walakin, ketentuan tersebut tidak mengatur ketentuan minimum yang harus dipatuhi pabrikan farmasi lokal untuk melakukan proses produksi.
"Apabila BBO dalam negeri optimal digunakan, penurunan impor BBO dapat tercapai secara optimal sebagai bagian dari kemandirian industri farmasi nasional dan alat kesehatan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper