Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Libur Panjang : Penumpang Diproyeksi Naik 20 Persen, Kemenhub Awasi Prokes Maskapai

Kementerian Perhubungan menegaskan pengawasan terhadap protokol kesehatan (prokes) maskapai akan terus dilakukan menyusul proyeksi naiknya jumlah penumpang pesawat pada libur panjang akhir Oktober 2020.
Sejumlah calon penumpang antre saat pengecekan tiket di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (21/9/2020)./ANTARA FOTO-Fauzan
Sejumlah calon penumpang antre saat pengecekan tiket di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (21/9/2020)./ANTARA FOTO-Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA – Jelang libur panjang akhir Oktober 2020, Kementerian Perhubungan memproyeksi terjadi penambahan penumpang angkutan udara hingga 20 persen. Pemerintah tak ingin ada pelanggaran protokol kesehatan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mengatakan pihaknya tengah mengantisipasi melonjaknya animo masyarakat menggunakan angkutan udara di masa libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober-1 November 2020.

"Dengan melihat adanya kenaikan pergerakan pesawat berangkat dan penumpang berangkat dalam negeri Oktober 2020 dan memperhatikan realisasi data libur panjang pada Agustus 2020, maka diperkirakan akan terdapat kenaikan sebesar kurang lebih 20 persen," katanya, Jumat (23/10/2020).

Puncak Keberangkatan Penumpang Arus Berangkat Liburan diperkirakan terjadi pada 28 Oktober dengan jumlah sebanyak 110.000 penumpang. Sementara itu, Puncak Kedatangan Penumpang Arus Balik Liburan diperkirakan terjadi pada 1 November dengan 112.000 penumpang.

Lebih lanjut, Kemenhub menyatakan terus melakukan persiapan guna mengantisipasi lonjakan penumpang tersebut. Novie menuturkan pihaknya tetap fokus dan konsisten dalam penerapan protokol kesehatan (prokes), baik oleh operator angkutan udara, bandara dan navigasi.

"Kami antisipasi kebutuhan kapasitas apabila terjadi lonjakan penumpang yang signifikan atau slot time dan jam operasi bandara," ujarnya.

Kemenhub juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SE No.13/2020 oleh seluruh Inspektur Penerbangan di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara (Kantor Pusat dan Kantor Otoritas Bandar Udara).

Novie menegaskan berdasarkan pengalaman Agustus 2020, ada pelanggaran yang dilakukan salah satu maskapai. Hal ini sudah ditindaklanjuti lewat penegakan hukum dan tindakan korektif melalui sanksi administrasi.

"Ini diharapkan tidak akan terulang lagi, kami akan melakukan pengawasan secara rinci," ucapnya.

Berdasarkan data Kemenhub, sejak 16 Maret 2020, pemerintah melakukan pengendalian hingga pada masa larangan mudik pada Mei 2020. Saat itu menjadi titik paling rendah aktivitas penerbangan.

Lalu, sejak 8 Juni, ada pelonggaran terhadap beberapa persyaratan untuk mendukung perekonomian masyarakat, atau disebut sebagai masa adaptasi kebiasaan baru. Hal ini berlanjut sampai Agustus 2020. Jumlah penumpang pun perlahan meningkat.

Pada September 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini menjadi pemicu penurunan pergerakan penumpang mengalami sebesar 10,2 persen dibandingkan Agustus 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper