Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Realokasi Perusahaan Jepang, Investor Tunggu Aturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja

Peluang Indonesia untuk menarik perusahaan asal Negeri Samurai sangat besar. Namun, investor masih menanti rancangan peraturan pemerintah, turunan dari UU Cipta Kerja.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Persekonomian Iskandar Simorangkir membuka Forum Digital Indonesia-Australia, di Jakarta, Rabu (31/1)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Persekonomian Iskandar Simorangkir membuka Forum Digital Indonesia-Australia, di Jakarta, Rabu (31/1)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Jepang mengalokasikan sebesar US$653 juta untuk mendorong perusahaannya beralih dari China untuk kembali ke Jepang atau pindah ke negara lain. Indonesia berpotensi mendapatkan momen tersebut.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan bahwa peluang Indonesia untuk menarik perusahaan asal Negeri Samurai sangat besar.

“Bahkan dari komunikasi dengan investor luar negeri, dengan penyederhanaan birokrasi dan perijinan sesuai Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, maka iklim investasi akan menarik,” katanya saat dihubungi Bisnis.com, Rabu (21/10/2020).

Iskandar menjelaskan bahwa melalui Omnibus Law Cipta Kerja, biaya untuk melakukan investasi menjadi lebih rendah. Dengan begitu, rencana penanam modal mendirikan usaha di Tanah Air semakin nyata.

“[Hanya], mereka memang masih menunggu peraturan pelaksananya yaitu RPP [rancangan peraturan pemerintah] apakah sejalan dengan RUU Cipta Kerja,” jelasnya.

Setidaknya ada 87 perusahaan Jepang yang akan direlokasi dari China. Dari jumlah tersebut, 30 di antaranya diperkirakan akan pindah ke negara-negara Asean.

Jepang juga berupaya untuk membawa negara-negara Asean seperti Thailand, Filipina dan Indonesia ke dalam Comprehensive and Progressive Trans Pacific Partnership (CPTPP), perjanjian perdagangan bebas antara Kanada dan 10 negara di kawasan Asia-Pasifik.

Negara-negara tersebut yakni Australia, Brunei, Chile, Jepang, Malaysia, Meksiko, Selandia Baru, Peru, Singapura dan Vietnam. Pada 30 Desember 2018, CPTPP mulai berlaku dan Jepang menjadi satu diantara enam negara pertama yang meratifikasi perjanjiannya selain Kanada, Australia, Meksiko, Singapura, dan Selandia Baru. Sedangkan Vietnam meratifikasi perjanjian itu pada 14 Januari 2019.

Sementara itu, Vietnam tampaknya akan mendulang keuntungan paling banyak dari momentum relokasi itu. Mengingat pengalamannya di masa lalu dalam menarik investasi dari perusahaan yang pindah dari China.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper