Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Tolak Kenakan Pajak 0 Persen Buat Mobil Baru

Sri Mulyani beralasan bahwa pilihan untuk tidak memberikan pajak mobil baru 0% tersebut lantaran pemerintah sedang fokus untuk mengoptimalkan paket insentif yang telah dikeluarkan untuk semua pelaku industri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat tiba di depan Ruang Rapat Paripurna I untuk menghadiri Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat tiba di depan Ruang Rapat Paripurna I untuk menghadiri Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah belum mempertimbangkan usulan dari Kementerian Perindustrian terkait pemberian insentif berupa pengenaan pajak 0% untuk setiap pembelian mobil baru.

Hal ini ditegaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menggelar pemaparan kinerja APBN sampai dengan September 2020.

Menkeu beralasan bahwa pilihan ini dilakukan karena pemerintah sedang fokus untuk mengoptimalkan paket insentif yang telah dikeluarkan untuk semua pelaku industri.

"Kami tidak mempertimbangkan saat ini untuk memberikan pajak mobil baru 0%. Kita mencoba untuk memberikan dukungan kepada sektor industri secara keseluruhan," tegas Menkeu, Senin (19/10/2020).

Pemerintah, kata Sri Mulyani, telah mengeluarkan banyak insentif untuk menjaga daya saing industri nasional. Pemerintah juga terus mengevaluasi secara komprehensif terhadap pelaksanaan insentif fiskal yang telah ditebar kepada semua kalangan usaha.

"Sehingga jangan sampai, insentif di satu sisi yang kemudian memberikan dampak negatif pada perekonomian," jelasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Perindustrian telah mengusulkan relaksasi pajak 0% untuk pembelian mobil baru.

Namun, usulan tersebut masih dalam tahapan awal untuk mendapatkan persetujuan banyak pihak sehingga masyarakat masih akan menunggu kepastian dari pemerintah yang bisa saja membutuhkan waktu yang lama.

Adapun komponen pajak kendaraan bermotor terdiri atas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama (BBN).

Relaksasi pajak kendaraan bermotor baru diharapkan dapat menstimulasi pasar, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di akhir 2020 sehingga bisnis otomotif terus bergerak, termasuk industri pendukung, seperti dealership, finance, asuransi, dan spare parts.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper