Bisnis.com, JAKARTA – Dalam UU Cipta Kerja, pemerintah membentuk badan baru yakni bank tanah. Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil menjelaskan bank tanah merupakan badan pengelola tanah yang nantinya mengelola tanah-tanah telantar yang tak termanfaatkan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, dan reforma agraria.
Menurutnya, bank tanah ini bakal menguntungkan masyarakat banyak. Pasalnya, bank tanah ini dapat membangun rumah untuk masyarakat di perkotaan dengan harga yang murah.
"Bank tanah itu idenya untuk menyediakan tanah milik negara untuk digunakan untuk kepentingan sosial, dengan apa namanya perumahan rakyat, perhutanan, dan lainnya," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual pada Jumat (16/10/2020).
Dia menuturkan bank tanah akan mengelola tanah-tanah yang selama ini terlantar atau tidak bertuan yang akan menjadi milik negara. Tanah yang dikelola bank tanah ini akan digunakan untuk kepentingan perumahan rakyat, fasilitas umum, dan reforma agraria.
Untuk yang perumahan rakyat, peran pemerintah memberi subsidi agar harga tanah di perkotaan khusus perumahan rakyat tersebut. Nantinya apabila harga tanah untuk perumahan rakyat dijual hanya Rp0, maka masyarakat tinggal membeli rumah saja yang dibangun di atas tanah tersebut sehingga harga rumah akan lebih murah.
"Tanah perkotaan, tanah milik bank tanah kita bisa berikan nanti misalkan untuk harga tanahnya itu bisa antara, bahkan kalau perlu Rp 0, karena itu tanah negara yang dikelola bank tanah, ataupun kalau bayar, bayar murah sekali," katanya.
Pihaknya tak memungkiri sulitnya membangun perumahan rakyat di tengah kota karena harga tanah yang cenderung mahal. Adapun tugas untuk membangun rumah tersebut merupakan kewenangan Kementerian PUPR atau melalui Perum Perumnas.
Untuk anggaran pembangunan perumahan rakyat, kemungkinan juga akan mendapat subsidi dari pemerintah sehingga harganya lebih rendah. Namun, Sofyan sendiri tak dapat memastikan bakal diambil dari mana, tetapi kemungkinan berasal dari program-program perumahan rakyat yang sudah ada seperti Tapera.
"Tentu rumahnya tidak gratis, tapi pemerintah beri subsidi misal insentif dengan harga tanah yang Rp0 sehingga harga rumahnya murah. Berapa anggarannya, saya tidak bisa mengatakan, itu di luar kompetensi saya.”
“Tapi yang Anda lihat bagaimana misalnya sekarang sudah ada lembaga di bank, di OJK diwajibkan membikin lembaga penyedia rumah, kemudian juga sudah disiapkan Tapera, tabungan perumahan rakyat, yang itu di diambil dari berbagai pihak ya perusahaan, pengusaha dan pekerja untuk supaya ada tabungan untuk perumahan rakyat," tuturnya.
Dia menilai membangun perumahan rakyat di atas lahan bank tanah ini sebagai upaya untuk mengurangi backlog 7 juta rumah yang sudah berkurang dari sebelumnya yang 12 juta.
"Tentu backlog ini masih tetap banyak karena akan ada pasangan muda yang ingin punya rumah sendiri. 25 tahun mendatang masalah yang mungkin dihadapi terkait rehabilitasi, perbaikan rumah," ucap Sofyan.