Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KLHK Jawab Polemik Amdal dalam UU Cipta Kerja

KLHK menyatakan tujuan UU Cipta Kerja yaitu memberi kemudahan kepada setiap orang dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan, tetapi dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2020). Rapat tersebut membahas RKA K/L dan RKP K/L Tahun 2021 serta evaluasi pelaksanaan APBN 2019 Kementerian LHK. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2020). Rapat tersebut membahas RKA K/L dan RKP K/L Tahun 2021 serta evaluasi pelaksanaan APBN 2019 Kementerian LHK. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjawab beragam polemik terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Secara konsep, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan ketentuan Amdal tidak berubah dari aturan sebelumnya, hanya prosesnya yang lebih mudah.

Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK Ary Sudijanto mengatakan pengaturan Amdal dalam UU Cipta Kerja sama sekali tidak mengubah konsep dari pengaturan sebelumnya.

"Pengaturan Amdal secara prinsip dan konsep tidak berubah dari konsep pengaturan dalam peraturan sebelumnya," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (15/10/2020).

Ary menegaskan hal itu ketika menjadi pembicara dalam Bincang Undang-Undang secara virtual dengan tema "AMDAL untuk Perlindungan Lingkungan. Dia menjelaskan perubahan lebih diarahkan pada penyempurnaan kebijakan dalam aturan pelaksanaannya.

Hal itu sesuai dengan tujuan UU Cipta Kerja yaitu memberi kemudahan kepada setiap orang dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan, tetapi dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

"Pelaku usaha tidak perlu mengurus banyak perizinan, cukup mengurus perizinan berusaha," jelasnya.
Persetujuan Lingkungan yang merupakan hasil keputusan dokumen Amdal menjadi syarat dikeluarkannya perizinan berusaha.

Amdal hanya diterapkan pada usaha dan atau kegiatan dengan resiko tinggi, sementara untuk usaha dengan resiko menengah cukup melengkapi dokumen UKL-UPL, kemudian untuk usaha berisiko rendah cukup dengan mendaftarkan NIB.

Kriteria usaha dan/atau kegiatan itu juga masih mengacu pada peraturan-peraturan sebelumnya. Hal ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik terkait isu bahwa perlindungan lingkungan tidak ditegaskan dalam keputusan Izin usaha.

Berkaitan dengan isu dihapusnya sembilan kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan, Ary menjelaskan hal itu tidak benar. Pada pasal 22 dan 23 UU 32/2009 masih tetap berlaku dalam UU Cipta Kerja.

Selain itu, terkait isu dihapuskannya izin lingkungan, dia pun menyatakan tidak benar karena perizinan lingkungan tidak dihilangkan, tetapi tujuan dan fungsinya diintegrasikan ke dalam perizinan berusaha.

"Dipastikan bahwa hanya nomenklatur izin lingkungan yang hilang, tetapi substansi tujuan dan fungsinya tidak hilang karena diintegrasikan ke dalam perizinan berusaha," jelasnya.

Ary menegaskan isu bahwa Amdal dimonopoli pemerintah pusat dalam UU Cipta Kerja juga tidak berdasar.
Penilaian Kelayakan Lingkungan yang selama ini dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal (KPA) baik yang ada di pusat, provinsi dan kabupaten/kota hanya diubah menjadi penilaian yang dilakukan oleh pemerintah pusat dengan membentuk Lembaga Uji Kelayakan (LUK).

Dalam melaksanakan tugasnya untuk melakukan uji kelayakan Amdal, LUK menugaskan Tim Uji Kelayakan baik yang bertugas di pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

Hasil penilaian uji kelayakan kemudian diserahkan kepada menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangan yang diatur dalam PP untuk kemudian dapat diterbitkan persetujuan lingkungannya.

Persyaratan dan kewajiban dalam persetujuan lingkungan yang telah diterbitkan tersebut kemudian menjadi bagian dari muatan persyaratan dan kewajiban dalam perizinan Berusaha yang diterbitkan kepada pelaku usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper