Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Darurat Truk ODOL, Pemerintah Perlu Segera Bertindak

Truk ODOL yang menimbulkan kerugian negara hingga puluhan triliun rupiah perlu segera diberantas oleh pemerintah.
Kendaraan melintas di Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (26/2/2020). Bisnis/Paulus Tandi Bone
Kendaraan melintas di Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (26/2/2020). Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah perlu segera bertindak tegas terhadap pelanggaran kendaraan angkutan barang dengan dimensi dan muatan berlebih atau over dimension over load (ODOL). Kerugian akibat truk obesitas ini semakin besar.

Chairman Supply Chain Indonesia (SCI) Setijadi menyatakan pembenahan kendaraan berkelebihan dimensi dan muatan atau ODOL perlu segera diterapkan karena dampak negatifnya dalam berbagai aspek. Berdasarkan data Kementerian PUPR, misalnya, kerugian negara pada 2018 mencapai Rp43 triliun untuk perbaikan jalan nasional akibat dilewati truk-truk ODOL.

"Penggunaan truk ODOL juga merugikan pengusaha truk sendiri, seperti konsumsi BBM dan biaya perawatan yang meningkat sekitar 15 persen. Kerusakan jalan juga menjadi salah satu faktor penyebab kemacetan yang berdampak pada penurunan produktivitas truk sekitar 15-20 persen," jelasnya, Kamis (15/10/2020).

Berdasarkan data Korlantas Polri, kecelakaan truk yang dipicu akibat praktik ODOL di jalan raya secara nasional mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen dari 109.215 kasus pada 2018 menjadi 116.395 kasus kecelakaan pada 2019.

Setijadi menjelaskan rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mencapai target zero ODOL pada 2023 membutuhkan dukungan dan sinergi berbagai pihak. Pihak-pihak itu antara lain Kementerian Perindustrian, Polri, agen pemegang merek (APM), industri karoseri, perusahaan pengangkutan barang, perusahaan BUMN/BUMD/swasta pemilik barang, Dishub Prov./Kab./Kota, dan asosiasi terkait.

APM, misalnya, bertanggung jawab dalam aspek produksi, pemasaran, dan proses impor armada, sedangkan karoseri dalam aspek perakitan armada. Di lain sisi, pemilik barang bertanggung jawab sebagai pengguna pengangkutan barang dalam kontrak kerja sama dengan transporter.

"Sinergi antar beberapa perusahaan tersebut dapat dilakukan, misalnya, dalam rancang bangun armada yang sesuai kebutuhan dengan tetap memenuhi kriteria teknis dan batasan peraturan," jelasnya.

Selain itu, sinergi juga bisa dilakukan dengan pengembangan metode pengangkutan dan sistem pendistribusian barang yang lebih efisien dengan menerapkan teknologi informasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper