Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Angkasa Pura II: Bandara Sudah Jalankan Aturan Baru Soal WNA

Angkasa Pura II memastikan telah menjalankan aturan baru mengenai syarat orang asing atau warga negara asing (WNA) yang dapat masuk ke wilayah Indonesia.
Petugas memeriksa suhu tubuh penumpang yang baru tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (2/3/2020).Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas memeriksa suhu tubuh penumpang yang baru tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (2/3/2020).Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II memastikan operasional bandara kelolaannya telah merujuk pada aturan baru mengenai syarat orang asing atau warga negara asing (WNA) yang dapat masuk ke wilayah Indonesia.

Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan aturan terbaru tersebut adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 26/2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

"Berdasarkan peraturan tersebut, orang asing pemegang visa dan/atau izin tinggal yang sah dan berlaku dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu setelah memenuhi protokol kesehatan," kata Awaluddin dalam siaran pers, Selasa (13/10/2020).

Visa dan/atau Izin Tinggal tersebut terdiri atas Visa dinas, Visa Diplomatik, Visa kunjungan, Visa tinggal terbatas, Izin Tinggal dinas, Izin Tinggal diplomatik, Izin Tinggal terbatas, dan Izin Tinggal tetap.

Ketentuan/prosedur/syarat untuk mendapatkan Visa/Izin Tinggal dapat diketahui lengkap di Permenkumham No. 26/2020.

Sementara itu, di Bandara Soekarno-Hatta berdasarkan Permenkumham tersebut sampai saat ini belum menyediakan layanan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VoA). Permenkumham juga menyatakan bahwa pemberian bebas visa kunjungan masih dihentikan.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kesehatan [KKP Kemenkes] untuk kelancaran penerapan Permenkumham No. 26/2020. Setiap WNA harus memenuhi persyaratan Visa/Izin Tinggal dan juga wajib dilakukan pemeriksaan kesehatan terkait Covid-19," ujarnya.

Penerapan Permenkumham No. 26/2020 ini merupakan salah satu dasar dari penerapan Reciprocal Green Lane (RGL) dalam program Safe Travel Corridor antara Indonesia dan Singapura yang akan diimplementasikan dalam waktu dekat. Salah satu pintu di dalam skema RGL itu adalah Bandara Soekarno-Hatta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper