Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dilatarbelakangi oleh sejumlah hal penting yang dipikirkan pemerintah pada beberapa waktu sebelumnya.
Pemerintah, jelasnya, memiliki empat hal urgensi RUU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR RI menjadi Undang-Undang (UU).
"Pertama, perpindahan lapangan kerja ke negara lain; kedua, daya saing pencari kerja relatif rendah dibanding negara lain. Ketiga, penduduk yang tidak atau belum bekerja akan semakin tinggi; keempat, Indonesia terjebak dalam middle income trap," kata Ida dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Minggu (11/10/2020).
Melalui UU Ciptaker, lanjutnya, pemerintah berharap terjadinya perubahan struktur ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja.
Belum lagi, sambungnya, terdapat 7,05 juta pengangguran pada 2019 ditambah dengan 3,5 juta orang kehilangan pekerjaan akibat terdampak pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar meminta pemerintah memperketat pengawasan proses implementasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Baca Juga
Perubahan yang dilakukan terhadap skema perjanjian kerja waktu tertentu di Pasal 59 dan tenaga alih daya (outsourcing) di pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinilai mesti didukung dengan pasal yang juga mengatur khusus masalah pengawasan.
Sebagai informasi, Pasal 59 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu paling lama 3 tahun.
Selain itu, perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.
"Di UU Ciptaker, ketentuan-ketentuan waktu tersebut tidak muncul meskipun disebutkan ada pekerjaan tertentu. Nah, apakah akan diatur kembali di Peraturan Pemerintah (PP)? Kita kan tidak tahu apakah pemerintah masih mengatur bahwa waktu tertentunya maksimal 3 tahun? Kemudian perpanjangan masih diperbolehkan hanya sekali?" ujar Timboel kepada Bisnis, Kamis (8/10/2020).
Sementara itu, aturan mengenai perusahaan alih daya di Pasal 66 UU Ketenagakerjaan menerangkan bahwa penyedia jasa pekerja hanya untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi harus memenuhi sejumlah syarat.
Di UU Cipta Kerja, perihal tersebut tidak tercantum, sehingga mesti menanti hasil dari pembahasan Peraturan Pemerintah yang nanti akan mengatur secara lebih detil mengenai tenaga kerja alih daya.