Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Bakal Atur Standar SDM Pengelola Angkutan Barang Berbahaya

Ada 4 jenis kompetensi SDM untuk Angkutan Barang Khusus Berbahaya yaitu awak barang khusus berbahaya, awak khusus barang khusus berbahaya, pengawas barang berbahaya, dan inspektur barang berbahaya.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta menjemput limbah elektronik B3 ke rumah warga di DKI Jakarta./Instagram @aniesbaswedan
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta menjemput limbah elektronik B3 ke rumah warga di DKI Jakarta./Instagram @aniesbaswedan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan mengatur standar sumber daya manusia (SDM) bagi angkutan barang khusus berbahaya di jalur darat supaya tidak terjadi kecelakaan kerja saat pengiriman khusus dilakukan. SDM nantinya wajib memiliki standar kompetensi tertentu.

Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, Endy Irawan mengatakan pihaknya tengah membahas mengenai penyelenggaraan angkutan barang. Sesuai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.60/2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.

"Aturan tersebut mengatur awak kendaraan dan pengawas angkutan barang khusus berbahaya diharuskan untuk memiliki kompetensi sesuai dengan sifat dan bentuk barang khusus yang diangkut,” katanya, Rabu (7/10/2020).

Dia menuturkan untuk penyediaan sumber daya manusia angkutan barang khusus berbahaya maka disusunlah Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang mengatur hal-hal terkait jenis dan standar kompetensi, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, tata cara sertifikasi kompetensi, serta sanksi administratif.

Kasubdit Angkutan Barang Direktorat Angkutan Jalan, Saiful Bachri mengatakan ada 4 jenis kompetensi SDM Angkutan Barang Khusus Berbahaya yaitu awak barang khusus berbahaya, awak khusus barang khusus berbahaya, pengawas barang berbahaya, dan inspektur barang berbahaya.

“Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Angkutan Barang Berbahaya dilakukan oleh badan hukum atau lembaga pendidikan dan pelatihan Sumber Daya Manusia Angkutan Barang Khusus Berbahaya. Badan hukum atau lembaga pendidikan dan pelatihan harus terakreditasi oleh Menteri melalui Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan," paparnya.

Menurut Saiful, diharapkan dengan adanya penyusunan RPM ini dapat membantu manajemen sumber daya manusia yang ada di Ditjen Hubdat dapat mengatur, membangun, dan mengembangkan potensi sumber daya manusia yang ada sehingga menjadi sumber manusia yang produktif, inovatif, serta profesional sesuai dengan kompetensi profesinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper