Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan mengatur standar sumber daya manusia (SDM) bagi angkutan barang khusus berbahaya di jalur darat supaya tidak terjadi kecelakaan kerja saat pengiriman khusus dilakukan. SDM nantinya wajib memiliki standar kompetensi tertentu.
Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, Endy Irawan mengatakan pihaknya tengah membahas mengenai penyelenggaraan angkutan barang. Sesuai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.60/2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.
"Aturan tersebut mengatur awak kendaraan dan pengawas angkutan barang khusus berbahaya diharuskan untuk memiliki kompetensi sesuai dengan sifat dan bentuk barang khusus yang diangkut,” katanya, Rabu (7/10/2020).
Dia menuturkan untuk penyediaan sumber daya manusia angkutan barang khusus berbahaya maka disusunlah Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang mengatur hal-hal terkait jenis dan standar kompetensi, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, tata cara sertifikasi kompetensi, serta sanksi administratif.
Kasubdit Angkutan Barang Direktorat Angkutan Jalan, Saiful Bachri mengatakan ada 4 jenis kompetensi SDM Angkutan Barang Khusus Berbahaya yaitu awak barang khusus berbahaya, awak khusus barang khusus berbahaya, pengawas barang berbahaya, dan inspektur barang berbahaya.
“Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Angkutan Barang Berbahaya dilakukan oleh badan hukum atau lembaga pendidikan dan pelatihan Sumber Daya Manusia Angkutan Barang Khusus Berbahaya. Badan hukum atau lembaga pendidikan dan pelatihan harus terakreditasi oleh Menteri melalui Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan," paparnya.
Baca Juga
Menurut Saiful, diharapkan dengan adanya penyusunan RPM ini dapat membantu manajemen sumber daya manusia yang ada di Ditjen Hubdat dapat mengatur, membangun, dan mengembangkan potensi sumber daya manusia yang ada sehingga menjadi sumber manusia yang produktif, inovatif, serta profesional sesuai dengan kompetensi profesinya.