Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Kata Pelni tentang Kapal Asing dalam UU Cipta Kerja

Aktivitas yang dilakukan kapal asing lebih banyak aktivitas lepas pantai seperti pengeboran dan kapal rig karena mahalnya investasi jadi banyak dikerjasamakan dengan asing.
Ilustrasi aktivitas bisnis angkutan barang Pelni. /Dok. Pelni
Ilustrasi aktivitas bisnis angkutan barang Pelni. /Dok. Pelni

Bisnis.com, JAKARTA — PT Pelayaran Indonesia (Persero) mengungkapkan bahwa UU Cipta Kerja yang memuat revisi UU No. 17/2008 tentang Pelayaran sudah menangkap realita bisnis pelayaran saat ini. Namun, terkait diizinkannya kapal asing beroperasi di Indonesia perlu tenggat tertentu.

Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Yahya Kuncoro menuturkan bahwa selama ini dengan asas cabotage kapal asing dilarang mengangkut barang dan penumpang antarpulau di Indonesia.

Hal ini tetap berjalan di UU Cipta Kerja yang baru, tetapi terdapat klausul Pasal 14A yang mengizinkan kapal asing beroperasi ketika tidak ada kapal berbendera Indonesia yang melayani aktivitas tersebut.

"Kapal asing dilarang mengangkut barang dan penumpang antarpulau melihat UU omnibus law itu kalau lihat sebenarnya poinnya sepanjang kapal berbendera Indonesia belum tersedia. Ini tetap mengadopsi dari inpres awal sesuai UU asas cabotage itu," katanya kepada Bisnis, Selasa (6/10/2020).

Kapal asing yang sering beroperasi di Indonesia, kata Yahya, merupakan kapal yang memang berkegiatan nonangkutan penumpang dan barang. Aktivitas yang dilakukan kapal asing lebih banyak aktivitas lepas pantai seperti pengeboran dan kapal rig karena mahalnya investasi jadi banyak dikerjasamakan dengan asing.

Dia menilai seharusnya diizinkannya kapal asing beroperasi pada aktivitas khusus seperti pengeboran dibatasi dengan tenggat tertentu dan nantinya seluruh aktivitas pelayaran dalam negeri dilayani kapal milik Indonesia.

"Asas cabotage selama ini bisa menumbuhkan kapal dalam negeri, kapal pelayaran Indonesia sudah memadai untuk penumpang dan barang, melihat ini secara UU Ciptaker secara esensinya sama dengan UU No. 17/2008 karena terpenting penumpang dan barang tidak boleh pakai asing, wajib pakai bendera Indonesia, awaknya juga orang Indonesia," tuturnya.

Namun, dia masih memaklumi aturan tersebut memberi ruang karena adanya keterbatasan operasi kapal tertentu yang memang secara biaya investasi cukup mahal.

“Keterangan lebih lanjut ada di peraturan pemerintah kapal khusus ini, ini sesuai inpres kapal kasus khusus, kapal rig, dan lepas pantai yang biayanya mahal, yang punya di Indonesia sangat jarang," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper