Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menjelaskan bahwa ada 4 sanksi yang diberi kepada kontraktor proyek 6 tol dalam kota akibat kasus kecelakaan kerja pada akhir September lalu.
Kepala BPJT Danang Parikesit memaparkan bahwa sanksi tidak hanya bagi kontraktor, tapi juga subkontraktor dan pihak terkait lainnya.
"Ada sanksi bagi kontaktor, subkontraktor, konsultan pengawas, serta konsultan pengendali mutu independen [PMI]," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (6/10/2020).
Sanksi tersebut adalah, pertama, penggantian supervisor kontraktor KSO PT Jaya Konstruksi-PT Adhi Karya Tbk. di LG.7.
Kedua, penggantian tim kerja subKontraktor PT DSI sejumlah 15 orang, termasuk operator, supervisor, dan tenaga kerja.
Ketiga, penggantian pimpinan tim konsultan PMI, dan keempat, yaitu penggantian konsultan pengawas dalam pembahasan di level Management KSO JCM-VK-CS.
Sebelumnya, kontraktor pelaksana proyek 6 tol dalam kota DKI Jakarta sudah mendapatkan sanksi dari Komite Keselamatan Konstruksi akibat kecelakaan kerja tersebut.
Frans Sunito, Direktur Utama PT Jakarta Tollroad Development (JTD), menjelaskan bahwa kontraktor proyek dan pelaksana sudah mendapat sanksi akibat peristiwa kecelakaan yang menewaskan satu orang pekerja tersebut.
"Kontraktor telah diberi peringatan keras [oleh Komite K2] dan diminta untuk mengganti tim pelaksana erection box girder yang bersangkutan, termasuk juga tim pengawasnya," ujarnya kepada Bisnis, Senin (5/10/2020).
Sebelumnya, terjadi peristiwa kecelakaan kerja di proyek 6 ruas tol dalam kota pada Sabtu 26 September 2020 pukul 17.35 WIB, tepatnya di Zona 4 Depan PT Mahkota KM 21 Jalan Raya Bekasi Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Korban tewas dalam insiden ini berinisial A, warga Jakarta yang merupakan security PT Adhi Jaya.
PT JTD merupakan pemegang konsesi proyek jalan tol tersebut. Berdasarkan catatan Bisnis per Agustus 2019, JTD didirikan melalui konsorsium 12 perusahaan dengan porsi mayoritas dimiliki PT Pembangunan Jaya. Perusahaan ini menguasai 72,20 persen saham JTD lewat tiga anak usahanya, yaitu PT PT Jaya Real Property Tbk., PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk., dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk.
JTD memegang konsesi 6 ruas tol dalam kota Jakarta lewat perjanjian pengusahaan jalan tol yang ditandatangani pada 25 Juli 2014. Durasi hak pengusahaan berlangsung selama 45 tahun, dimulai sejak 2016 dan berakhir pada 2061.