Bisnis.com, JAKARTA – Maskapai dan perusahaan leasing menerapkan empat skema transaksi pesawat yang berlaku secara internasional dan juga diaplikasikan di Indonesia diantaranya direct financing, finance lease, operating lease, sale and lease back.
Praktisi Hukum Leasing dan Keuangan Pesawat Hendra Ong menjelaskan pembiayaan langsung akan ditempuh dengan melibatkan tiga pihak yang relevan diantaranya maskapai dengan produsen melakukan perjanjian jual beli yang dibiayai oleh bank.
Lazimnya untuk pesawat besar seperti Airbus dan Boeing dibiayai oleh bank luar sedangkan pesawat kecil ada yang sudah dibiayai bank lokal.
Pesawat yang dimiliki maskapai dijaminkan berdasarkan hukum yang berlaku pada masing-masing.
Kemudian, lanjutnya, finance lease melibatkan perusahaan leasing dimana perjanjian jual beli dilakukan antara perusahan leasing dengan produsen. Dia menjabarkan ketika jual beli dilaksanakan dan pesawat akan diserahterimakan, barulah maskapai akan menandatangani perjanjian sewa pesawat.
“Finance lease memberikan opsi beli kepada maskapai di akhir masa sewa,” jelasnya, Selasa (29/9/2020).
Baca Juga
Selain keduanya ada operating lease yang skemanya sama dengan finance lease tetapi pada masa akhir sewa pesawat dikembalikan kepada perusahan leasing.
Terakhir sale and lease back, yakni perjanjian jual beli dilakukan oleh maskapai dengan produsen. Maskapai yang memiliki hak membeli pesawat yang bisa dilakukan sebelum masa pengiriman dilakukan. Selama periode itu maskapai dapat mencari perusahaan leasing yang akan membeli purchase right.
Selanjutnya ketika masa pengiriman akan ada perjanjian pengalihan jual beli dengan ketentuan setelah dilakukan pengalihan perusahaan leasing harus menyewakan pesawatnya kepada maskapai. Selama masa akhir sewa maskapai juga memiliki opsi beli atau tidak membelinya.
Denny pun menggarisbawahi dengan adanya skema-skema tersebut tidak ada klausul kondisi darurat force majeure melainkan net lease. Dampaknya adalah ketika pesawat didistribusikan kepada maskapai maka seluruh kewajiban pembayaran dan pemeliharaan harus dilakukan sesuai dengan kontrak.
“Apapun yang terjadi termasuk ketika ada Covid-19 kewajiban pembayaran rental termasuk pemeliharaan tetap harus dilakukan. Namun lessor sebenarnya juga reasonable. Selama enam bulan ini ada yang melakukan restrukturisasi amandemen dan penyesuaian bunga,”jelasnya.
Menurutnya barulah jika ternyata tidak ada titik tengah atau restrukturisasi yang disepakati maka lessor akan mendeklarasikan wanprestasi dengan opsi menarik kepemilikan pesawat atau tidak Namun di sisi lain tagihan kepada maskapai tetap berjalan yang juga menimbulkan gugatan hukum di wilayah tempat perjanjian.
Meski demikian hukum di Indonesia juga mengatur terkait dengan deklarasi kepailitan berlaku hukum asal domisili lessee. Persyaratannya yakni minimum terdapat dua kreditur yang jatuh tempo tidak bisa dibayarkan oleh debitur dapat mengajukan gugatan.