Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hadapi Lessor, Posisi Maskapai Lemah saat Renegosiasi Sewa Pesawat

Kemenhub memastikan proses renegosiasi sewa pesawat antara maskapai dan lessor tidak bisa berjalan dengan mudah karena menyangkut klausul dalam perjanjian sewa.
Sejumlah pesawat terpakir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Sejumlah pesawat terpakir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung upaya maskapai dalam melakukan renegosiasi kontrak kepada perusahaan sewa pesawat (lessor) kendati memang tidak mudah karena klausul kontrak tidak secara khusus membahas kondisi darurat seperti pandemi saat ini.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menyampaikan pada umumnya sistem pembiayaan pesawat udara yang diberikan lessor kepada lessee adalah dengan operating lease (sewa) dan beberapa lessor mendapatkan pembiayaan melalui pembiayaan dari bank.

Novie juga tak menampik pandemi Covid-19 berdampak kepada lessee yang tidak bisa membayar biaya sewa pesawat sesuai dengan jadwal yang telah disepakati dalam lease agreement. Sayangnya, di dalam konteks perjanjian sewa pesawat secara umum, tidak dibahas secara khusus mengenai wabah, sehingga kewajiban lessee kepada lessor pada umumnya absolut tanpa pengecualian.

“Alhasil dalam hal terjadi wabah, negosiasi untuk restrukturisasi menjadi hal yang tidak mudah, baik bagi lessor maupun lessee,” jelasnya, Selasa (29/9/2020).

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan di Indonesia sekitar 75 persen atau sebanyak 483 unit dari total 641 unit pesawat AOC 121 atau Air Operator Certificate menggunakan skema sewa pesawat udara. Sementara itu untuk AOC 135 sekitar 38 persen di antaranya atau sebanyak 124 unit dari total 320 unit yang menggunakan sewa/lease agreement.

Dalam hal ini pesawat dengan kapasitas di atas 30 kursi penumpang dikategorikan dengan Air Operator Certificate (AOC) 121, sedangkan pesawat berkapasitas di bawah 30 kursi penumpang atau borongan ditandai dengan AOC 135.

“Pemerintah mendukung kondisi pembiayaan pesawat apa yang bisa kami dukung pasti kami dukung. Kami juga memonitor terus langkah gugatan di Prancis dan London. Meskipun sama-sama di Eropa, standar memberlakukan perjanjian B to B berbeda,” imbuhnya.

Adapun, Novie Riyanto menjelaskan dalam kondisi penerbangan saat ini dari Mei hingga September 2020 mulai merangkak naik kendati tidak signifikan. Menurutnya memang tidak mudah untuk kembali kepada angka sebelum pandemi setelah sempat mengalami titik nadir.

Sebanyak 15 maskapai berjadwal nasional melakukan pengurangan frekuensi kendati telah kembali melayani rute penerbangan domestik periode summer 2020, kecuali TransNusa yang telah berhenti sementara pada 2019.

Sementara untuk rute internasional maskapai nasional juga mengurangi rute dan frekuensinya. Misalnya saja Garuda Indonesia dari 30 rute hanya beroperasi 11 rute, sedangkan AirAsia Indonesia dari 25 rute hanya melayani 5 rute pada Juli 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper