Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sertifikasi Kapal Nelayan GT 7 Gratis dan Berlaku Seumur Hidup

Kemenhub telah memfasilitasi sertifikasi kapal nelayan di bawah 7 GT secara gratis tanpa biaya dan
Kapal nelayan melintas dengan latar belakang matahari terbit di perairan Selat Malaka, Lhokseumawe, Aceh, Rabu (8/4/2020). -Antara
Kapal nelayan melintas dengan latar belakang matahari terbit di perairan Selat Malaka, Lhokseumawe, Aceh, Rabu (8/4/2020). -Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ambil alih sertifikasi kapal nelayan di bawah 7 Gross Tonnage (GT) dari pemerintah daerah, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tingkatkan pelayanan menjadi terdigitalisasi dan gratis. Sudah ada 69.837 kapal mendaftarkan e-pas kecilnya se-Indonesia.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Hermanta mengatakan sebenarnya pengelolaan sertifikasi kapal nelayan di bawah GT 7 merupakan kewenangan pemerintah daerah (pemda) sesuai UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi berbagai kendala, seperti sertifikat pas kecil hanya berlaku 1 tahun, terjadi duplikasi data kapal karena registrasi berulang kali mengikuti tahun berlaku dan registrasi ulang ketika kapal di pelabuhan lainnya.

Terjadi pungutan retribusi daerah yang besarannya pun tidak sama antar daerah, sehingga tidak terjadi keseragaman dalam pengelolannya, serta tidak ada pelaporan jumlah kapal yang terpusat.

"Sejak 2018 kami ambil alih dan melakukan verifikasi ulang, dari limpahan pemda, kami bertahap temporer melakukan pendataan dan pendaftaran. Ternyata tadi pagi 69.399 kapal yang sudah memiliki e-pas jumlahnya saat ini bertambah 438 kapal. Artinya semua lini kita bekerja semua, nanti malam bisa 800 bahkan 1.000 kapal tambahannya," jelasnya, Selasa (29/9/2020).

Setelah diambil alih Kemenhub, penerbitan pas kecil bagi nelayan pun dibebaskan dari pungutan, alias gratis. Nelayan hanya perlu memberikan bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta pengantar dari Kepala Desa atau Kelurahan bahwa perahu yang bersangkutan memang milik dari sang nelayan.

Selain itu, inovasi berbasis internet of things (IoT) juga dilakukan. Bentuk Pas Kecil yang selama ini berbentuk kertas blanko diubah ke bentuk kartu berbasis digital (elektronik) guna meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan Pas Kecil untuk kapal tradisional dan kapal nelayan yang semakin bertambah.

E-pas tersebut dilengkapi verifikasi NFC dan QR Code guna memudahkan para nelayan mengidentifikasi kapalnya, serta menjadi berlaku seumur hidup dan di seluruh Indonesia.

Dia menegaskan antusiasme para pemilik kapal membuat e-pas cukup tinggi pasalnya, pembuatannya gratis dan e-pas membuat perahu atau kapal yang dimilikinya diakui pemerintah. Kapal menjadi bernilai aset sehingga dapat diperjualbelikan bahkan dijadikan jaminan ke perbankan.

"Ketika kapal ini dicatat e-pas dan diperjualbelikan maka kami dapat memverifikasi. Ketika dijadikan jaminan, oleh perbankan diinformasikan ke kita, pemilik dapat melakukan kegiatan jual beli, ganti nama dan penghapusan, e-pas menjadi persyaratan awal dan mendasar agar bisa diperjualbelikan," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper