Bisnis.com, JAKARTA - Perry Warjiyo sudah menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) selama 2 tahun, sejak 24 Mei 2018.
Perry resmi menjadi Gubernur BI berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 70/P Tahun 2018 tanggal 16 April 2018, dan mengucapkan sumpah jabatan pada 24 Mei 2018.
Ternyata, kiprah Perry di bidang moneter sangat panjang. Pria kelahiran Sukoharjo pada 1959 ini meniti karirnya di BI sejak 1984.
Fokusnya adalah pada area riset ekonomi dan kebijakan moneter, isu-isu internasional, transformasi organisasi dan strategi kebijakan moneter, pendidikan dan riset kebanksentralan, pengelolaan devisa dan utang luar negeri, serta Biro Gubernur.
Sebelum menjabat sebagai Gubernur BI, Perry menjabat sebagai Deputi Gubernur BI pada periode 2013-2018.
Perry juga pernah menjabat sebagai Asisten Gubernur untuk kebijakan moneter, makroprudensial dan internasional. Jabatan tersebut diemban setelah menjadi Direktur Eksekutif Departemen Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter Bank Indonesia.
Baca Juga
Sebelumnya, Perry pernah menduduki posisi penting selama dua tahun sebagai Direktur Eksekutif di International Monetary Fund (IMF), mewakili 13 negara anggota yang tergabung dalam South-East Asia Voting Group pada 2007-2009.
Dari penelusuran Bisnis, Perry terakhir kali melaporkan harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pada 2019 lalu.
Dikutip website resmi Bank Indonesia dari LHKPN, total kekayaan Perry yang dilaporkan adalah sebesar Rp29,82 miliar atau rincinya Rp29.828.162.346.
Aset terbesar yang dimiliki Perry berasal dari properti yang totalnya mencapai Rp11,79 miliar. Perry memiliki dua bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dari hasil sendiri dengan nilai masing-masingnya Rp5,25 miliar dan Rp1,1 miliar.
Selain itu, pria yang menamatkan studinya di Universitas Gajah Mada dan Iowa State University juga memiliki sebidang tanah di Tangerang Selatan dari hasil sendiri senilai Rp1,35 miliar, serta dua bangunan di Jakarta Pusat dari hasil sendiri yang totalnya mencapai Rp2,25 miliar.
Perry juga melaporkan dua bidang tanah yang dimiliki dari warisan, yakni di Sukoharjo senilai Rp92,5 juta dan di Sleman senilai Rp1,05 miliar. Perry juga memiliki sebidang tanah dan bangunan dari warisan senilai Rp695,2 juta.
Untuk alat transportasi dan mesin, Perry melaporkan memiliki satu kendaraan beroda empat dari hasil sendiri senilai Rp470 juta. Perry memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp421,5 juta dan aset dalam bentuk surat berharga sebesar Rp6,21 miliar.
Lebih lanjut, aset yang dilaporkan Perry dalam bentuk kas dan setara kas adalah sebanyak Rp8,05 miliar dan harta lainnya sebesar Rp2,87 miliar.