Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Aturan Sepeda, Kemenhub Klaim Sudah Libatkan Masyarakat

Kemenhub mengklaim perumusan Permenhub No. 59/2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan telah melibatkan semua pihak masyarakat.
Pemerintah Provinsi DKI meniadakan sementara 10 kawasan khusus pesepeda. /DishubDKI_JKT
Pemerintah Provinsi DKI meniadakan sementara 10 kawasan khusus pesepeda. /DishubDKI_JKT

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan pembuatan aturan sepeda di jalan merupakan hasil bersama dan bukan hanya dari buah pemikiran pemerintah sendiri. Pemangku kepentingan mulai dari pakar hingga komunitas dilibatkan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 59/2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan merupakan hasil dari pengembangan bersama.

"Saya ingin menyampaikan peraturan ini tidak hanya datang dari pemerintah, bukan, kami susun Permenhub 59/2020 ini sifatnya bottom up, melibatkan komunitas pesepeda, tidak hanya di Jakarta, tetapi di daerah juga. Kami juga lakukan uji publik Permenhub di dua kota, di Bandung dan Yogyakarta serta melibatkan perguruan tinggi," jelasnya, Rabu (23/9/2020).

Dia menegaskan peraturan ini dibuat secara bersama-bersama baik pemerintah, kepolisian dan masyarakat, komunitas sepeda, pemerhati dan pakar transportasi. Pemerintah pun memperhatikan seluruh masukan saat menyusun permenhub tersebut.

"Kemudian saat harmonisasi penyusunan tidak menabrak kebijakan lain, ini dilaksanakan di Kemenkumham, termasuk saat awal penyusunan kami laporkan ke Presiden," ujarnya.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum membaca aturan ini secara utuh dan menegaskan aturan terkait sepeda ini merupakan produk bersama dengan para pemangku kepentingan.

Dia juga menyayangkan adanya sejumlah polemik seperti penggunaan helm dan sepatbor yang sempat ramai diperbincangkan. Dia menegaskan bagi sepeda dengan tujuan olahraga wajib pakai helm karena kecepatan tinggi, sementara sepatbor diwajibkan bagi pengguna sepeda untuk kepentingan sehari-hari guna melindungi pengemudi.

Baginya, aturan ini bertujuan melindungi keselamatan para pengguna sepeda dan masih berupa aturan awal, sehingga belum mampu mengupas ke hal-hal teknis dari penggunaan sepeda itu sendiri.

"Awal penyusunan sepeda itu seperti apa, ini sesuai pengertian UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Sepeda termasuk kendaraan tak bermotor, harus ada pedalnya, sehingga ketika sepeda motor listrik ada pedalnya itu termasuk sepeda," katanya.

Dia menyebut dalam pengaturan penggunaan sepeda dalam Permenhub tersebut mengacu pada tiga aspek komponen guna menjamin keselamatan pesepeda, yakni persyaratan teknis sepeda, tata cara bersepeda, dan fasilitas pendukung.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper