Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Badan Usaha Siap Ikuti Aturan BPH Migas soal Cadangan Niaga BBM

Dalam dengar pendapat umum terkait dengan rancangan peraturan penyeydiaan cadangan niaga umum BBM, BPH Migas telah mengundang sekitar 80 badan usaha.
Mobil tanki yang membawa BBM ke Pulau Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. istimewa
Mobil tanki yang membawa BBM ke Pulau Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah badan usaha menyatakan siap untuk mengikuti aturan terkait dengan cadangan niaga umum bahan bakar minyak yang tengah dirancang Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.

VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman menyatakan bahwa perseroan siap untuk mengikuti aturan tersebut karena sebelum aturan tersebut dirancang, internal perusahaan telah lebih dulu menyesuaikan hal itu.

Adapun, Pertamina memiliki kapasitas penyimpanan lebih dari yang ditetapkan dalam aturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tersebut yaitu 23 hari.

Dia juga menyebut bahwa Pertamina tengah mempersiapkan digitalisasi fasilitas penyimpanan seperti yang diatur dalam beleid itu. Proses digitalisasi, katanya, akan selesai pada akhir September 2020.

"Pertamina sebagai salah operator akan mematuhi peraturan yang berlaku dan sejauh ini, Pertamina pun sudah align dengan hal tersebut dalam rangka memastikan ketersediaan energi nasional," katanya kepada Bisnis, Senin (21/9/2020).

Direktur PT AKR Corporindo Tbk. Suresh Vembu menegaskan bahwa pihaknya akan memenuhi seluruh aturan yang ada dalam regulasi yang bakal dirampungkan pada Oktober 2020 tersebut.

AKR, lanjutnya, telah memiliki kapasitas penyimpanan yang cukup untuk pasokan lebih dari 30 hari, lebih besar dibandingkan dengan yang diatur BPH Migas.

Selain itu, terkait dengan digitalisai penyimpanan, kata Suresh, pihaknya telah memulai seluruh program digitalisasi sejak 2010.

"Dari team commercial AKR kita penuhi semua aturan BPH Migas sekarang dan siap untuk aturan yang diimplementasikan," ujarnya kepada Bisnis.

Di lain pihak, VP External Communication Shell Indonesia Rhea Sianipar menyatakan bahwa perusahaan itu juga akan mengikuti regulasi yang ditetapkan.

"Shell senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah terkait dengan peraturan pemerintah di industri perniagaan BBM," katanya.

Sebelumnya, Komite BPH Migas, Jugi Prajogio mengatakan dalam dengar pendapat umum terkait dengan rancangan peraturan penyeydiaan cadangan niaga umum BBM, pihaknya telah mengundang sekitar 80 badan usaha.

Pada prinsipnya para badan usaha tersebut menerima dan akan mendukung aturan tersebut jika nantinya telah diundangkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper