Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Genjot Kelancaran Ekspor ke Asean, Kemendag Terbitkan Permendag

Skema sertifikasi mandiri yang termuat dalam permendag ini akan mendorong ekspor Indonesia ke Asean sebagai kawasan tujuan ekspor nonmigas yang sangat potensial bagi Indonesia.
Foto udara kawasan New Priok Container Terminal, Jakarta. Bisnis
Foto udara kawasan New Priok Container Terminal, Jakarta. Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan menegaskan komitmennya untuk memperluas pemanfaatan sertifikasi mandiri dalam ekspor barang ke kawasan Asean guna mendongkrak ekspor Tanah Air.

Hal ini ditunjukkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 71 Tahun 2020 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam Asean Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang Asean).

Permendag ini mulai berlaku efektif pada 20 September 2020. Pada prinsipnya, permendag  ini akan memberi kemudahan fasilitasi ekspor bagi para pelaku usaha untuk menerapkan sertifikasi mandiri Asean Wide Self Certification (AWSC).

Salah satunya adalah kemudahan dalam membuat ‘Deklarasi Asal Barang (DAB) untuk barang asal Indonesia’ sesuai dengan skema Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA).

“Sejak tahun 2014, Indonesia telah mengimplementasikan skema sertifikasi mandiri. Namun, skema terdahulu hanya dapat dimanfaatkan oleh eksportir produsen untuk ekspor ke beberapa negara di Asean saja,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, dikutip dari keterangan resminya, Sabtu (19/9/2020).

Seiring dengan perkembangan perjanjian perdagangan Asean, tambahnya, maka dibentuklah fasilitasi perdagangan terbaru yaitu AWSC yang dapat dimanfaatkan oleh eksportir, baik itu eksportir produsen maupun trader ke seluruh negara Asean.

Skema sertifikasi mandiri dalam AWCS ini akan mendorong ekspor Indonesia ke Asean sebagai kawasan tujuan ekspor nonmigas yang sangat potensial bagi Indonesia.

“Dengan demikian, pemanfaatan fasilitasi ini akan memberikan dampak positif yang lebih besar bagi peningkatan ekspor Indonesia ke Asean dan peningkatan kelancaran arus barang ekspor Indonesia ke Asean,” jelasnya.

Sementara itu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Didi Sumedi mengatakan penyederhanaan perizinan ekspor lewat sertifikasi mandiri ini akan mempercepat prosedur dan formalitas ekspor.

Alhasil, dia mengemukakan ekspor Indonesia ke Asean dapat terus didorong dan ditingkatkan.

“Dengan sertifikasi mandiri, eksportir Indonesia diberi pilihan fasilitas perdagangan untuk ekspor ke negara Asean menggunakan DAB yang dibuat melalui sistem e-Surat Keterangan Asal [e-SKA] di laman e-ska.kemendag.go.id; selain menggunakan SKA Preferensi [Form D] dan SKA Elektronik [e-Form D] yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA),” tutur Didi.

Plh. Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag, Luther Palimbong mengatakan eksportir perlu terlebih dahulu terdaftar sebagai Eksportir Tersertifikasi (ES) agar dapat memanfaatkan fasilitas AWSC.

“Pendaftaran sebagai ES dan pembuatan DAB dilakukan sepenuhnya melalui sistem e-SKA yang sudah disediakan Kemendag. Nantinya, DAB dan kode otorisasi ES yang diperoleh dari e-SKA dapat dicetak pada dokumen invoice ataupun dokumen komersial yang dibuat oleh perusahaan. Masa berlaku DAB adalah 12 bulan sejak tanggal pembuatannya,” kata Luther.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper