Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menko Airlangga: Waktu Kritis 3 Bulan Sampai Ada Vaksin!

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan terkait pengadaan vaksin, sudah ada rancangan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi.
Peneliti beraktivitas di ruang riset vaksin Merah Putih di kantor Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/8/2020). Vaksin COVID-19 buatan Indonesia yang diberi nama vaksin Merah Putih tersebut ditargetkan selesai pada pertengahan tahun 2021. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Peneliti beraktivitas di ruang riset vaksin Merah Putih di kantor Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/8/2020). Vaksin COVID-19 buatan Indonesia yang diberi nama vaksin Merah Putih tersebut ditargetkan selesai pada pertengahan tahun 2021. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) menyebut waktu kritis akan berlangsung sampai Desember 2020. Oleh karena itu, jangan sampai ada lonjakan kasus secara ekstrem sebelum proses vaksinasi.

Critical time-nya adalah tiga bulan (sampai Desember 2020). Kita harus menjaga, jangan sampai ada lonjakan ekstrim dan kondisi tidak normal, sebelum vaksinasi mulai dilakukan,” ungkap Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto, Jumat (18/9/2020).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan terkait pengadaan vaksin, sudah ada rancangan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi yang akan mengatur secara lengkap proses pengadaan, pembelian dan distribusi vaksin, serta pelaksanaan vaksinasi/ pemberian imunisasi.

Selanjutnya yang sangat penting dan perlu segera diselesaikan adalah perlunya pengaturan protokol pelaksanaan vaksinasi. Pemerintah yang dikoordinasikan Kementerian Kesehatan telah menyiapkan Roadmap Rencana Nasional Pelaksanaan Pemberian Imunisasi Covid-19.

Selain itu juga telah dilaksanakan Rakor Tingkat Menteri yang dikoordinasikan Ketua Pelaksana PC-PEN untuk membahas protokol pelaksanaan vaksinasi.

Roadmap ini akan mengatur secara lengkap pelaksanaan vaksinasi, termasuk menyiapkan timeline dan tahapan pemberian imunisasi. Rencananya Roadmap akan diselesaikan dan dilaporkan pada Rapat Pleno minggu depan,” ujar Airlangga.

Selain itu, akan disusun juga Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai turunan dari Perpres Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi, yang mengatur mengenai penetapan jumlah dan jenis vaksin, pengadaan vaksin, pembelian vaksin, penetapan kriteria dan prioritas penerima dan prioritas wilayah, petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi, dan hal lain sebagainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper