Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Hanya Bidang Pendidikan, BP Jamsostek: Honorer Pusat dan Pemda Dapat Subsidi Gaji

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan alias BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan seluruh tenaga honorer bergaji di bawah Rp5 juta yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah.
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan tenaga honorer di kantor kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah akan mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah. Pemberian program subsidi ini tidak terbatas pada sektor tertentu.

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan alias BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan seluruh tenaga honorer bergaji di bawah Rp5 juta yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, pekerja honorer juga diberikan sebagai peserta aktif BP Jamsostek. Honorer ini tidak terbatas hanya sektor pendidikan, tapi termasuk honorer yang ada di kementerian dan lembaga, juga pemerintah daerah," ujar dia dalam konferensi video, Kamis (17/9/2020).

Tenaga honorer yang dimaksud Agus misalnya sopir, petugas keamanan, hingga petugas kebersihan. Yang terpenting, ujar dia, mereka terdaftar di BP Jamsostek, serta bukan termasuk Aparatur Sipil Negara.

Sebelumnya, Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi menyatakan telah menyalurkan subsidi gaji untuk guru honorer, tenaga kependidikan dan tenaga honorer Dinas Pendidikan di Pemerintah Daerah. Hingga 14 September 2020, subsidi gaji telah disalurkan kepada 398.637 pegawai honorer di sektor pendidikan.

Subsidi sebesar Rp600.000 per bulan diberikan dalam per dua bulan sejak diluncurkan pada 27 Agustus oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) bekerja sama dengan BP Jamsostek. Tenaga honorer pendidik yang mendapatkan subsidi gaji adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.

Subsidi untuk guru honorer ini adalah bagian dari Program Subsidi Gaji untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan yang terdaftar aktif di BP Jamsostek, termasuk pekerja non-ASN di kementerian dan lembaga, namun tidak termasuk karyawan BUMN.

“Saat ini data terkait guru honorer akan terus diverifikasi. Semoga jumlahnya dapat bertambah lagi,” ujar Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin, dalam keterangan tertulis.

Per 14 September 2020, Program Subsidi Gaji telah tersalurkan sebesar Rp7 triliun, atau 17,43 persen dari pagu Rp37,87 triliun. Hingga akhir tahun, 15,72 juta pekerja ditargetkan dapat menerima subsidi ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Ropesta Sitorus
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper