Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Penjelasan Lengkap Pemerintah Soal 'Komersialisasi' Aset Negara

Penyederhanaan proses bisnis dan penyesuaian tarif Pemanfaatan BMN ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyampaikan sambutan pada workshop dengan tema Kesiapan Industri Asuransi Dalam Mengasuransikan Barang Milik Negara (BMN)  di Jakarta, Kamis (1/2)./JIBI-Dedi Gunawan
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyampaikan sambutan pada workshop dengan tema Kesiapan Industri Asuransi Dalam Mengasuransikan Barang Milik Negara (BMN) di Jakarta, Kamis (1/2)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang mengakomodir penyederhanaan proses bisnis dan penyesuaian tarif pemanfaatan aset negara atau BMN.

Melalui peraturan ini, DJKN sebagai unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas mengelola BMN, berupaya memaksimalkan potensi BMN dalam penanggulangan Covid-19 melalui kegiatan Pemanfaatan BMN.

"Dalam kondisi tertentu yang dimaksud adalah penugasan pemerintah, bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial. Penyederhanaan proses bisnis dan penyesuaian tarif Pemanfaatan BMN ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan," kata Direktur Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Kemenkeu, Purnama T Sianturi, Jumat (18/9/2020).

Dengan demikian, kegiatan Pemanfaatan BMN berupa Pinjam Pakai dapat diakselerasi melalui penyederhanaan proses serah terima objek yang mendahului persetujuan pengelola, serta kegiatan sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) dapat diberikan penyesuaian tarif atau disediakan mekanisme terkait hal tersebut.

Beberapa contoh Pemanfaatan BMN yang telah berhasil dilakukan dalam kondisi tertentu berupa bencana non alam pandemi Covid-19, yaitu:

1. Pinjam Pakai BMN berupa Polymerase Chain Reaction (PCR) milik Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) kepada Laboratorium Kesehatan Daerah dan RSUD di Pekanbaru, Mataram, dan Gorontalo. 

2. Pinjam Pakai BMN berupa Tanah dan bangunan aset eks-kelolaan PT PPA oleh DJKN kepada Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk dimanfaatkan sebagai Kantor Dewan Kerajinan Nasional Daerah dan UMKM Center binaan LPEI.

3. Sewa BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung I dengan jangka waktu 50 tahun yang bernilai PNBP Rp1,163 Triliun, dan Kereta Cepat Jakarta-Bandung II yang mempunyai potensi PNBP Rp436 Miliar dengan faktor penyesuaian tarif sewa sebesar 15 persen.

Langkah ini dinilai efektif dan efisien untuk mengakselerasi program penanggulangan dampak Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Sebab, pemanfaatan BMN akan mengoptimalisasi BMN yang awalnya idle atau tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, untuk kembali produktif, memiliki nilai sosial-ekonomi bagi masyarakat luas, dan menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Lebih lanjut, luasnya cakupan mitra Pemanfaatan BMN yang meliputi usaha perseorangan, UMKM, swasta, BUMN/BUMD, hingga badan hukum asing, juga dapat menggerakkan perekonomian dari skala kecil sampai dengan skala besar.

DJKN menekankan bahwa Pemanfaatan BMN tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang asetnya dimanfaatkan.

BMN akan menjadi tanggung jawab mitra pemanfaatan tanpa mengubah status kepemilikannya, baik itu pada kegiatan Pinjam Pakai yang dilangsungkan antara Pemerintah Pusat atau Kementerian/Lembaga dengan Pemerintah Daerah, atau pada kegiatan Sewa, KSP, dan KSPI dengan swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper