Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Layanan Moda Kereta Diminta Akomodir Penyandang Disabilitas

Kemenhub meminta moda transportasi berbasis kereta agar segera menyesuaikan standar layanan untuk mengakomodir penyandang disabilitas.
Rangkaian kereta rel listrik (KRL) melintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Minggu (19/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Rangkaian kereta rel listrik (KRL) melintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Minggu (19/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meninjau sejumlah moda transportasi berbasis kereta secara bertahap agar menyesuaikan aturan terkait dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM), khususnya layanan bagi disabilitas.

Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri menyebutkan sejumlah lokasi stasiun yang ada di Jakarta termasuk Moda Raya Terpadu (MRT) sudah memenuhi standar pelayanan minimum. Hal itu mencakup pengaturan penempatan kursi roda di dalam gerbong kereta.

Zulfikri mengakui meskipun belum semua lokasi memenuhi keutuhan disabilitas tetapi pada prinsipnya petugas yang disiagakan siap untuk melayani. Contohnya bagi stasiun yang belum memiliki lift, pengguna dapat meminta bantuan dari petugas untuk memandu.

“Pelayanan ini juga diterapkan di antar kota. Secara bertahap perlu kita lihat lagi spm karena baru lima tahun. Mungkin kereta yang lama juga perlu ada proses untuk menyesuaikan,” jelasnya, Kamis (17/9/2020).

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 48/2015 tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) Angkutan Orang dengan Kereta Api, ditetapkan enam aspek pelayanan yang harus dipenuhi yaitu, keselamatan, keamanan, kehandalan, kenyamanan, kemudahan dan kesetaraan. Ke enam aspek pelayanan tersebut harus disediakan baik oleh operator sarana perkeretaapian maupun operator prasarana perkeretaapian.

Dari aspek kesetaraan, operator sarana perkeretaapian diwajibkan menyediakan fasilitas bagi penumpang difabel. Fasilitas ini berfungsi untuk mempermudah para penumpang penyandang disabilitas, wanita hamil, orang sakit, dan orang lanjut usia untuk menggunakan angkutan kereta api.

Fasilitas untuk penumpang difabel di kereta api tersebut berupa tempat duduk yang jumlah minimalnya dibedakan berdasarkan jenis kereta api yaitu, kereta api antarkota dan kereta api perkotaan (komuter). Untuk kereta api antarkota jumlah minimal tempat duduk bagi penumpang difabel adalah empat untuk setiap kereta. Sedangkan untuk kereta api perkotaan, jumlah minimal tempat duduk bagi penumpang difabel adalah 12 (dua belas).

Fasilitas prioritas tersebut ditempatkan pada ujung setiap kereta dan terdapat informasi untuk mempermudah penumpang. Adapun, untuk operator prasarana perkeretaapian dalam aspek kesetaraan penumpang meliputi fasilitas untuk penumpang difabel dan ruang menyusui di stasiun.

Aksesibiltas dan ketersediaan untuk penumpang disabilitas tersebut berupa ramp dengan kemiringan maksimal 10 derajat dan akses jalan penyambung antar peron di semua staisun baik staisun besar, stasiun sedang maupun stasiun kecil. Untuk stasiun yang jumlah lantainya lebih dari satu harus disediakan lift dan atau eskalator.

Selain itu ruang untuk ibu menyusui harus tersedia fasilitas yang lengkap bagi ibu dan bayinya di stasiun sedang dan stasiun besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper