Bisnis.com, JAKARTA – Grab Indonesia akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi berupa mematikan sementara akun mitra pengemudi, yang tetap berkerumun selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II, selama 14 hari.
Director of Government Affairs & Strategic Collaborations Grab Indonesia Uun Ainurrofiq telah menginformasikan kepada para mitra pengemudi kami terkait larangan berkerumun dengan memberikan imbauan untuk membatasi jumlah mitra yang dapat berkumpul satu lokasi dengan menjaga jarak.
Dia telah melakukan komunikasi secara intensif melalui berbagai kanal informasi kepada mitra pengemudi Grab. Selain itu dari sisi internal, Grab menyebut akan melakukan pengawasan, baik dengan memanfaatkan teknologi maupun pengawasan di lapangan secara langsung untuk memastikan mitra pengemudi tidak melanggar peraturan ini.
“Setiap pelanggaran yang dilakukan atas aturan pembatasan sosial akan diberikan sanksi berupa penonaktifan akun mitra pengemudi selama 14 hari,” jelasnya, Selasa (15/9/2020).
Selama PSBB jilid II ini, pihaknya memastikan para mitra tetap memperoleh pendapatan. Pendapatan diperoleh dengan tetap hadirnya layanan transportasi dan pengantaran mulai dari makanan, paket, hingga belanja kebutuhan sehari-hari dengan selalu mengutamakan Protokol Kesehatan.
Protokol kesehatan tersebut termasuk kewajiban untuk menggunakan masker, menjaga kebersihan diri, serta melakukan desinfektan kendaraan secara reguler, serta melakukan social distancing ketika mengantre pengambilan makanan dan menggunakan metode Pengantaran Tanpa Kontak untuk layanan GrabFood, GrabExpress, dan GrabMart.
Baca Juga
Sebelumnya, berdasarkan diktum Kedua dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta No. 156/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi yang dikutip, Senin (14/9/2020), tertulis pengemudi ojek oneline (ojol) dan ojek pangkalan (opang) dilarang berkerumun lebih dari 5 orang dan menjaga jarak parkir antar sepeda motor minimal 2 meter saat menunggu penumpang.
Kemudian pada diktum Ketiga disebutkan perusahaan aplikasi wajib menerapkan teknologi geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang.
Aturan tersebut dengan tegas menyebutkan bahwa sanksi bagi para driver ojol dan opang yang bandel adalah perusahaan aplikator tidak memberikan order bagi akun yang terbukti berkerumun atau menyalahi aturan PSBB.
Selanjutnya pada diktum Keempat, dalam hal ketentuan pembatasan operasional sebagaimana dimaksud angka 2 dan 3 tidak dipatuhi/dipenuhi oleh pengemnudi dan perusahaan aplikasi, maka dilakukan pelarangan kegiatan pengangkutan penumpang.