Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU: Pengusaha Besar Dominasi Pengadaan Barang Pemerintah

Sejumlah aturan dinilai mempersulit partisipasi usaha skala mikro, kecil, dan menengah
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih berbicara disela-sela kunjungannya ke Kantor Redaksi Bisnis Indonesia di Jakarta, Kamis (5/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih berbicara disela-sela kunjungannya ke Kantor Redaksi Bisnis Indonesia di Jakarta, Kamis (5/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melaporkan adanya persaingan tak imbang antarpelaku usaha dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui katalog elektronik (e-katalog).

Sejumlah aturan dinilai mempersulit partisipasi usaha skala mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sehingga menimbulkan dominasi pelaku usaha besar.

Direktur Kebijakan Persaingan KPPU Taufik Ahmad syarat yang tertuang dalam Pasal 13 huruf (f) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11/2018 menyebutkan bahwa dalam hal penyedia katalog elektronik berbentuk badan usaha perorangan, maka penyedia haruslah merupakan prinsipal produsen atau mata rantai terdekat dari produsen.

Desain pasar katalog yang bersifat nasional mnyebabkan pelaku UMKM di daerah, terutama yang bukan distributor level pertama, tidak bisa masuk ke dalam katalog nasional.

“Hal ini mengakibatkan munculnya dominasi dan tersingkirnya pelaku UMKM pemasok bukan mata rantai terdekat produsen,” kata Taufik dalam forum jurnalis virtual pada Sabtu (12/9/2020).

Dia pun mengemukakan bahwa terdapat persayaratan yang cukup rumit dan menyedot banyak waktu, terutama bagi UMKM.

Keterbatasan sumber daya manusia LKPP pun menimbulkan antrean panjang dalam proses pendaftaran.

Oleh karena itu, KPPU pun mengeluarkan sejumlah rekomendasi dan saran bagi LKPP lewat dikirimnya surat pada Maret dan Agustus.

KPPU meminta penyelenggara mendorong peningkatan partisipasi dan keterlibatan UMKM dalam pengadaan barang atau jasa, salah satunya dengan mendorong pemerintah daerah menerbitkan katalog elektronik lokal mengingat katalog elektronik yang ada bersifat nasional

Selain itu, peninjauan pada Pasal 13 huruf (f) Peraturan LKPP No 11/2018 pun dinilai perlu dilakukan. KPPU menilai aturan ini menjadi penghambat akses bagi pelaku usaha kecil.

“Hambatan yang tidak sesuai dengan kemampuan pelaku usaha menjadi entry barrier sehingga playing of field-nya berbeda antara yang skala besar dan kecil menengah. Kami harap LKPP merespons surat kami. Kita tahu selalu ada jargon untuk berpihak pada UMKM, kita harus perhatikan bagaimana UMKM bisa berpartisipasi,” kata Komisioner KPPU Guntur Saragih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper