Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jakarta PSBB Lagi, Industri Maskapai Harus Bisa Legawa

Industri maskapai mau tidak mau harus menerima kenyataan bahwa DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB penuh yang berisiko semakin menekan kinerja mereka.
Sejumlah pesawat terpakir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Sejumlah pesawat terpakir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Industri penerbangan, yang kinerjanya hingga saat ini masih belum pulih, dinilai harus bisa legawa dalam menyikapi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di DKI Jakarta.

Pemerhati penerbangan yang juga anggota ombudsman Alvin Lie mengatakan berlakunya kembali PSBB di DKI Jakarta merupakan pilihan yang harus dilaksanakan dalam melindungi WNI. Oleh karena itu dampak signifikannya memang tidak hanya kepada sektor transportasi udara tetapi ekonomi secara keseluruhan.

“Maskapai memang masih akan bernapas tersengal-sengal hingga akhir tahun ini dan kalau upaya pemerintah yang dilakukan sekarang ternyata kurang menekan angka kasus Covid-19. Semua lini terimbas. Pada akhirnya juga nggak ada yang mau terbang karena nggak mampu beli tiketnya,” jelasnya, Kamis (10/9/2020).

Namun Alvin menilai jika PSBB kembali berlaku di ibu kota bukan berarti warga dilarang untuk beraktivitas hanya saja mobilitas pergerakannya yang dibatasi.

Untuk itu selama masa PSBB di DKI Jakarta kedisiplinan perseorangan dalam menerapkan protokol kesehatan akan menjadi kuncinya. Dia mengharapkan prosedur pemeriksaan kesehatan tak lagi dipandang sebagai beban tetapi upaya untuk melindungi.

“Penerbangan terdampak tetapi bukan berarti tidak boleh bepergian, yang perlu bepergian tetap silahkan tetapi mungkin syaratnya pelaksanaan protokol kesehatan secara konsisten oleh semua pemangku kepentingan airlines, petugas airport dan pengguna jasa transportasi udara itu sendiri melakukan,” jelasnya.

Sementara itu Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang menyarankan pemberlakukan PSBB sebaiknya tidak sampai membatasi perjalanan transportasi udara. Menurutnya, transportasi udara dapat mengikuti prosedur era normal baru karena sudah memiliki prosedur yang disiapkan dengan kebiasaan tersebut.

Hanya saja, sanksinya memang harus dilakukan dengan ketat apabila terdapat pelanggaran protokol kesehatan dengan penerbitan pergub baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper