Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19.
Beleid itu ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (31/8/2020) dan diundangkan Selasa (1/9/2020).
Melalui aturan tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian iuran yakni kelonggaran batas waktu pembayaran iuran program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP) setiap bulan. Pemerintah pun mengatur keringanan iuran JKK dan Jaminan Kematian (JKK).
Pemerintah memberlakukan keringanan iuran JKK sebesar 99 persen sehingga peserta hanya perlu membayar hingga 1 persen iurannya.
Selain itu, diatur penundaan iuran JP dengan syarat seperti pemberi kerja wajib memungut iuran JP dari pekerja sebesar 1 persen dari upahnya dan menyetorkan iuran JP sebesar 2 persen dari upah pekerja (pasal 17 ayat (2) huruf a).
“Mekanisme pemberian keringanan iuran JKK dan iuran JKM diberikan secara langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa permohonan. Mekanisme keringanan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem kepesertaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan,” demikian bunyi pasal 15.
Baca Juga
Adapun, berdasarkan pasal 13, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Pemberian diskon JKK dan JKM tersebut berlaku bagi pemberi kerja, peserta penerima upah, dan peserta bukan penerima upah jika mendaftar sebelum Agustus 2020 setelah melunasi Iuran JKK dan JKM sampai dengan Juli 2020.
Sebaliknya, bagi peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah yang mendaftar setelah bulan Juli 2020 akan dikenakan syarat sebagai berikut :
- Peserta harus membayar iuran JKK dan JKM untuk 2 bulan pertama.
- Peserta akan diberi keringanan iuran JKK dan JKM dimulai pada bulan ketiga iuran JKM, kecuali iuran JKK dan JKM bulan ketiga melewati jangka waktu keringanan iuran.
Ketentuan di atas juga berlaku bagi pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja pada pemberi kerja sektor usaha jasa konstruksi yang komponen upahnya didasarkan atas upah pekerja (pasal 14).
Namun, jika komponen upah pekerja berdasarkan pasal 14 tidak diketahui atau tidak tercantum dan iuran dihitung dari nilai kontrak kerja konstruksi, serta pemberi kerja telah mendaftarkan pekerjanya sebelum Agustus 2020, maka diberikan keringanan iuran JKK dan JKM dengan membayar sebesar 1 persen dari sisa tagihan yang belum dibayarkan.
Untuk penundaan sebagian iuran JP, diberikan kepada pemberi kerja dan pekerja skala usaha menengah dan besar yang memenuhi syarat sebagai berikut :
- Kegiatan produksi, distribusi, atau kegiatan utama usahanya terganggu akibat bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sehingga berdampak pada penurunan omset penjualan/ pendapatan bulanan sebesar lebih dari 30 persen. Data penurunannya disampaikan per bulan sejak bulan Februari 2020 dengan surat penyataan dari pimpinan tertinggi pemberi kerja.
2. Pemberi kerja dengan ketentuan :
- Telah mendaftarkan pekerjanya sebelum Agustus 2020, maka harus melunasi Iuran JP sampai dengan bulan Juli 2020, atau
- Baru mendaftarkan pekerjanya setelah Juli 2020, maka harus membayar sebagian iuran sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) huruf a.
Sementara itu, khusus untuk usaha mikro dan kecil, persyaratannya sama dengan pemberi kerja skala usaha menengah dan besar tanpa harus melampirkan data omset penjualan.