Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi Anggaran 2020, Kementerian dan Lembaga Bisa Pakai PNBP untuk Belanja

Poin soal penggunaan PNBP tersebut terdapat dalam substansi terkait perubahan pagu PNBP kementerian atau lembaga pengusul.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan konferensi pers APBN KiTa di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (16/5/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan konferensi pers APBN KiTa di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (16/5/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memperbolehkan penggunaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk keperluan belanja kementerian dan lembaga (K/L).

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.117/PMK.02/2020 tentang mekanisme revisi anggaran tahun 2020. Poin soal penggunaan PNBP tersebut terdapat dalam substansi terkait perubahan pagu PNBP kementerian atau lembaga pengusul.

Adapun dalam konteks revisi pagu PNBP, Direktorat PNBP K/L atau Direktorat PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan memberikan konfirmasi atas batas maksimal PNBP yang dapat digunakan sebagai belanja.

"Konfirmasi atas batas maksimal PNBP yang dapat digunakan sebagai belanja atau inforrnasi kinerja PNBP K/L menjadi bahan bagi Ditjen Anggaran untuk menelaah atas usul anggaran bersama dengan K/L pengusul," tulis penjelasan beleid yang dikutip Bisnis, Senin (7/9/2020).

Wawan Sunarjo, Direktur PNBP K/L Kememterian Keuangan saat dikonfirmasi Bisnis memberikan penjelasan bahwa pada prinsipnya pemerintah tidak menambahkan substansi baru terkait belanja yang bersumber dari penggunaan dana PNBP.

Penggunaan dana PNBP merupakan amanat Pasal 33 dan Pasal 34 UU No. 9 tahun 2018 tentang PNBP yang memberi ruang K/L untuk mengusulkan penggunaan dana PNBP yang dikelola kepada Menteri Keuangan.

Lingkup penggunaannya bisa digunakan untuk unit-unit di lingkungan K/L dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan PNBP, peningkatan kualitas pengelolaan PNBP, optimalisasi PNBP atau kegiatan lainnya.

Kendati demikian, penggunaan dana PNBP oleh kementerian atau lembaga tetap dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan misalnya disetorkan langsung terlebih dahulu ke kas negara dan melalui mekanisme APBN.

Wawan juga menekankan pengaturan dalam PMK Revisi Anggaran termasuk yang terkait penggunaan dana PNBP pada prinsipnya merupakan pelaksanaan dari UU APBN Tahun 2020.

Pengaturan terkait penggunaan dana PNBP dalam PMK Revisi Anggaran sebatas mekanisme perubahan anggaran dalam hal terdapat kelebihan realisasi PNBP atas target yang direncanakan.

"Atau adanya faktor-faktor di luar kehendak yang mengakibatkan realisasi PNBP di bawah target," tukasnya.

Dalam catatan Bisnis, PNBP merupakan salah satu sektor penerimaan yang ikut terdampak pandemi Covid-19. Kinerja PNBP per Juli 2020 tercatat sebesar Rp208,81 triliun atau turun 13,46 persen dibandingkan Juli 2019 yang mencapai Rp241,27 triliun.

Tren ekonomi yang lesu dan penurunan kinerja baik di sisi demand maupun supply menjadi biang kerok rontoknya kinerja penerimaan negara bukan pajak sampai Juli lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper