Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Abra Talatov mengimbau para pemanfaat sumber daya air (SDA) agar tetap membayar Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA), kendati belum terdapat regulasi teknis atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
"Selama UU Sumber Daya Air masih berlaku, kewajiban pemanfaat air untuk membayar BJSPDA tetap harus dibayarkan dan tidak bisa diabaikan," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Minggu, (6/9/2020)
Lebih lanjut, BJPSDA dibebankan hanya kepada pemanfaat SDA untuk kebutuhan industri, seperti energi, air minum, pertanian, dan industri, atau tidak untuk kebutuhan pokok dan sosial seperti pertanian rakyat.
Menurut Abra, secara ekonomis semakin banyak pemanfaat yang membayar BJPSDA, maka semakin besar biaya yang bisa dikeluarkan untuk pengelolaan SDA.
"Jadi otomatis akan memberikan tingkat layanan yang lebih baik," imbuhnya.
Pasalnya, melalui BJPSDA pemerintah bisa melakukan konservasi terhadap sumber daya air di Indonesia, terutama yang ditujukan untuk kegiatan-kegiatan komersial.
Baca Juga
Abra menilai, kebutuhan biaya pengelolaan sumber daya air di Indonesia dari tahun ke tahun semakin meningkat dan lebih besar daripada penerimaan BJPSDA.
Hal ini dikarenakan masih banyaknya pemanfaat air yang belum membayar BJPSDA.
Lebih lanjut, dia menyatakan salah satu faktor masih banyak pemanfaat sumber daya air enggan membayar BJPSDA adalah karena mereka belum memahami sepenuhnya mengenai Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sehingga mereka belum dapat membayar BJPSDA.
Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) khususnya untuk mengatur secara teknis BJPSDA sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA).
Dia menilai, kewajiban BJPSDA sudah ada, bahkan sebelum para legislator di DPR RI mengesahkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, di mana dalam UU ini jelas disebutkan adanya kewajiban bagi pihak-pihak yang memanfaatkan sumber daya air dari negara untuk membayar biaya tertentu.
"Kendati demikian memang sampai saat ini konkret hukum berupa peraturan pemerintah yang mengatur lebih teknis terkait dengan bagaimana pengutipannya, berapa besarannya, dan bagaimana pengelolaannya, hal-hal ini memang belum dikeluarkan oleh pemerintah," ujarnya.