Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan percepatan penyelesaian perbaikan fasilitas khususnya infrastruktur maupun kelengkapan-kelengkapan yang ada di wilayah Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur.
Direktur Kenavigasian Hengki Angkasawan Kemenhub mengatakan saat ini penataan dilakukan bagi terminal khusus penumpang dan barang atau kargo dengan pembangunan pelabuhan Multipurpose Wae Kelambu yang nantinya akan digunakan menangani lalu lintas logistik dan bongkar muat kontainer, kargo, dan curah cair.
Dia menuturkan aktivitas pariwisata juga akan dipisahkan dengan bongkar muat kargo di Pelabuhan Labuan Bajo. Adapun, dengan pemindahan kegiatan logistik ke terminal multipurpose ini, Pelabuhan Labuan Bajo akan direvitalisasi dan dikhususkan bagi kapal-kapal wisata dan kapal penumpang.
“Oleh karena itu, kegiatan-kegiatan penetapan alur di Direktorat Kenavigasian ini mutlak harus kita lakukan, karena bagaimanapun juga setelah kita menetapkan alur tentu ada beberapa fasilitas yang harus kita lengkapi, baik Sarana Bantu Navigasi [SBNP] maupun peralatan-peralatan komunikasi sehingga FGD kali ini mempunyai makna yang lebih strategis untuk kita bisa mendiskusikan bagaimana nanti Keputusan Menteri Perhubungan tentang penetapan alur ini bisa diterima oleh semua pihak,” ujarnya melalui siaran pers, Jumat (4/9/2020).
Harapannya dengan beroperasinya pelabuhan Labuan Bajo dan Terminal Wae Kelambu secara keseluruhan akan dapat mendukung kegiatan pariwisata dan bersamaan dengan kegiatan usaha logistik bagi keberlangsungan ekonomi di Nusa Tenggara Timur.
Demi mendukung fungsi tersebut, kata Hengki, maka penataan alur-pelayaran Pelabuhan Labuan Bajo, Terminal Wae Kelambu serta Perlintasan Pulau Komodo selayaknya segera untuk dilaksanakan.
Sebagai informasi, alur pelayaran ini meliputi ketertiban lalu lintas kapal, keselamatan dan keamanan bernavigasi dan perlindungan lingkungan maritim dimana pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran dilakukan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Labuan Bajo.
Sementar, untuk Sistem Rute dimana penetapan bagan pemisah lalu lintas, rute dua arah, garis haluan, daerah yang harus dihindari rute air dalam, daerah kewaspadaan dan daerah putaran, pengawas penataan dan penyelenggaraan alur dilaksanakan oleh Disnav Kelas II Kupang.
Adanya Keputusan Menteri Perhubungan tersebut, diharapkan keteraturan, kelancaran serta keselamatan lalu-lintas pelayaran di Pelabuhan Labuan Bajo, Terminal Wae Kelambu serta perlintasan Pulau Komodo dapat terwujud guna mendukung perekonomian dan pariwisata di kawasan wilayah Nusa Tenggara Timur.
Proses penetapan Alur-Pelayaran Pelabuhan Labuan Bajo, Terminal Wae Kelambu Serta Perlintasan Pulau Komodo ini sudah mencapai tahap ketiga yang merupakan tahap terakhir.