Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif telah menetapkan penyesuaian atau penurunan tarif tenaga listrik atau tarif listrik periode Oktober—Desember 2020 untuk tujuh golongan pelanggan nonsubsidi.
Keputusan itu dimuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) pada 31 Agustus 2020. Mengutip siaran pers Kementerian ESDM, PLN akan menurunkan tarif listrik untuk pelanggan tegangan rendah menjadi Rp1.444,70 per kWh atau turun sebesar Rp22,5 per kWh dari periode sebelumnya. Sayangnya, aturan penurunan tarif listrik tidak berlaku untuk pelanggan nonsubsidi tegangan menengah dan tegangan tinggi.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli—September 2020.
"Khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM [rumah tangga miskin], tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh," katanya seperti dikutip dalam siaran pers, Kamis (3/9/2020).
Hal itu, lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.
Apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan harga patokan batu bara/HPB), yang dihitung secara 3 bulanan (untuk periode triwulan IV menggunakan realisasi Mei—Juli 2020), akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.
Pada Mei—Juli 2020, terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per 3 bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp14.561,52/US$, ICP sebesar US$34,33 per barrel, tingkat inflasi sebesar 0,05 persen, dan HPB sebesar Rp666,72/kg.
Pemerintah dan PLN telah menetapkan untuk menurunkan tarif listrk untuk pelanggan nonsubsidi bertegangan rendah dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 VA—5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis daya 6.600 VA—200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 VA—200 kVA, dan penerangan jalan umum.
Sementara itu, pelanggan tegangan menengah (TM), seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya di atas 200 kVA, besaran tarifnya tetap sebesar Rp1.114,74/kWh.
Bagi pelanggan tegangan tinggi (TT) yang digunakan industri daya lebih besar atau sama dengan 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp996,74/kWh.
Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan atau tetap. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.