Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Turuti Komisi V DPR, Kemenhub Bakal Tegur Batik Air

Kemenhub akan melayangkan teguran kepada Batik Air sesuai dengan laporan dari Komisi V DPR soal dugaan pelanggaran jaga jarak dalam protokol Covid-19.
Sejumlah pesawat terpakir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Sejumlah pesawat terpakir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menuruti permintaan Komisi V DPR untuk menegur Batik Air karena dianggap telah melanggar protokol kesehatan dengan mengangkut penumpang melebihi kapasitas maksimal yakni 70 persen.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan menindak tegas maskapai yang mengabaikan protokol kesehatan terutama dari sisi kapasitas maksimal penumpang.

"Batik Air nanti kami tegur. [Masa] Covid-19 ini orang suka khilaf, khilafnya juga terus-terusan lagi, nanti kami tegur. Karena aturan 70 persen, walaupun secara internasional dengan filter HEPA bisa 100 persen, hanya saja ada ekses yang bisa terjadi seperti senggolan antar penumpang. Saya akan tegur [Batik Air]," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Senin (31/8/2020).

Dia bercerita secara profesional sebenarnya, dari sisi regulasi global, tidak ada aturan pembatasan kapasitas maksimal penumpang pada penerbangan internasional yang diatur oleh ICAO dan IATA.

Pasalnya, di penerbangan ada teknologi filter HEPA. Saringan udara ini membuat pesawat aman dari penularan Covid-19 karena sirkulasi udara bergerak dari atas ke bawah lalu ke luar pesawat, sehingga selalu ada udara baru di dalam pesawat.

"Hanya saja kami tak berani, di beberapa negara kapasitas sudah 100 persen, Kami secara psikis Kemenkes tak mau menaikan, tak mau naikan ini karena faktor psikis," paparnya.

Dia menegaskan karena secara aturan di Indonesia kapasitas maksimal penumpang sebanyak 70 persen, pelanggaran mengangkut penumpang di atas itu dan tidak menjaga jarak antar penumpang harus diberi sanksi.

Sementar, Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan secara pribadi memang sudah menghindari penerbangan menggunakan maskapai tertentu. Alasannya, karena maskapai tersebut sudah terkenal tidak menerapkan physical distancing serta mengangkut lebih dari 70 persen kapasitas penumpang.

"Angkutan umum survei hari ini salah satu tempat menularkan virus Covid-19 ini. Kita dari Kemenhub harus ambil posisi lebih tegas lebih jelas, setiap yang pakai angkutan umum harus ambil posisi tegas," urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper