Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah 47/2020 tentang pembebabasan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah kepada pihak asing.
Aturan ini memungkinkan perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya mendapatkan bebas PPN atau PPnBM berdasarkan perjanjian.
“Pembebasan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah … dapat diberikan berdasarkan: a. asas timbal balik; atau b. perjanjian,” demikian bunyi penggalan Pasal 3 ayat (1) beleid tersebut, dikutip pada Minggu (30/8/2020).
PP 47/2020 berlaku 60 hari sejak diundangkan pada 18 Agustus 2020. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut aturan terdahulu, yaitu PP 47/2013, di mana pembebasan PPN dan PPnBM kepada badan internasional hanya diberikan berdasarkan asas timbal balik.
Secara lebih terperinci, pembebasan PPN dan/atau PPnBM berdasarkan perjanjian tersebut diberikan kepada badan internasional serta pejabat badan internasional yang dalam perjanjiannya terdapat ketentuan mengenai pemberian pembebasan PPN dan/atau PPnBM.
Namun, apabila tidak terdapat perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan badan internasional atau di dalam perjanjian tidak ada ketentuan mengenai pembebasan PPN dan/atau PPnBM maka pemberian pembebasan dapat didasarkan pada kelaziman internasional.
Baca Juga
Adapun pemberian pembebasan PPN dan/atau PPnBM berdasarkan perjanjian atau kelaziman internasional tersebut ditetapkan oleh menteri keuangan. Penetapan tersebut dapat diberikan setelah mendapatkan pertimbangan dan rekomendasi dari menteri di bidang kesekretariatan negara.
Dalam memberikan rekomendasi pembebasan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara mempertimbangkan batas minimum pembelian, kewajaran, serta kepatutan jumlah dan jenis barang.
Selanjutnya, menteri keuangan berdasarkan rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN dan/atau PPnBM.