Bisnis.com, PALEMBANG – BP Jamsostek Kantor Wilayah Sumatra Bagian Selatan mengimbau perusahaan di daerah itu untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta tenaga kerja untuk bantuan subsidi upah atau BSU.
Eko Yuyulianda, Asisten Deputi Wilayah Bidang Kepesertaan BP Jamsostek Sumbagsel, mengatakan pihaknya telah memperpanjang batas waktu untuk validasi nomor rekening hingga 31 Agustus 2020.
“Jika perusahaan sudah melaporkan data nomor rekening itu maka BSU dapat diterima oleh para pekerja sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, salah satunya yang berupah tidak lebih dari Rp5 juta per bulan,” katanya, Senin (24/8/2020).
Eko memaparkan kepesertaan BP Jamsostek Kanwil Sumbagsel mencakup lima provinsi, yakni Sumsel, Jambi, Bengkulu, Lampung dan Bangka Belitung.
Saat ini, kata dia, pihaknya telah melakukan validasi progres pemutakhiran nomor rekening sebanyak 637.033 tenaga kerja. “Sementara khusus di Sumsel, data tenaga kerja yang berhasil kami sisir sebanyak 235.576 tenaga kerja hingga siang ini,” katanya.
Pemerintah telah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19. Nominal yang akan diterima nantinya Rp600.000 per bulan untuk 1 orang pekerja selama 4 bulan, atau tiap pekerja bisa mendapatkan total Rp2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.
Baca Juga
Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto menjelaskan pemerintah juga diharapkan melakukan validasi ulang untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. “Hal ini dilakukan karena sumber dana BSU berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah,” katanya dalam siaran pers.
Agus menjelaskan sedikitnya 7,5 juta pekerja yang sudah memenuhi kriteria dan siap menerima BSU melalui nomor rekening bank. Ini merupakan hasil seleksi dari total 13,5 juta lebih nomor rekening yang diterima dari perusahaan dan update mandiri oleh pekerja setelah dilakukan validasi.