Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia menerbitkan uang peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelar peresmian uang baru pecahan Rp75.000 secara virtual melalui akun Youtube Bank Indonesia.
Berdasarkan siaran pers Bank Indonesia, Uang Peringatan (Commemorative Money) adalah Uang Rupiah yang dikeluarkan secara khusus untuk tujuan tertentu atau untuk memperingati suatu peristiwa yang berskala nasional atau internasional, misalnya Peringatan HUT kemerdekaan, HUT peristiwa sejarah nasional, atau pelaksanaan kegiatan olahraga berskala internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
Lantas, bagaimana warga bisa mendapatkan uang peringatan dengan pecahan Rp75.000 tersebut?
Untuk mendapatkan Uang Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan RI, masyarakat dapat menukarkan uang Rupiah senilai Rp75.000 secara tunai dengan 1 (satu) lembar UPK 75 Tahun RI yang memiliki nilai nominal senilai Rp75.000.
Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id. Adapun, tahapan preorder dapat dilakukan mulai tanggal 17 Agustus 2020 pukul 15:00 sd tanggal 30 September 2020.
Untuk Penukaran tahap 1, periode 18 Agustus – 30 September 2020, setelah mendapat kan jadwal penukaran maka penukaran uang dilakukan di KP BI dan KPwDN BI.
Penukaran tahap 2, tanggal 1 Oktober 2020 – selesai, setelah mendapatkan jadwal penukaran maka penukaran dapat dilakukan di KP BI, KPwDN BI dan Kantor Bank yang ditunjuk (BMRI, BRI, BNI, BCA dan CIMB Niaga). Total Cabang BMRI yang akan melayani penukaran uang emisi khusus ini adalah sebanyak 408 Cabang.
Berikut persyaratan pemesanan dan penukaran uang baru pecahan Rp75.000, yaitu:
a. Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR;
b. Membawah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
c. Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital;
d. Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih
sesuai yang tertera pada bukti pemesanan; dan
Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai
dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran;
e. Penukaran dapat diwakilkan sesuai poin g ditambahkan surat kuasa bermaterai dan KTP Asli penerima kuasa;
f. Memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 sesuai
kebijakan Pemerintah setempat.