Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Erick Thohir menyebut subsidi gaji bagi pekerja akan disalurkan pada akhir bulan ini dan bulan depan.
Erick menuturkan, program subsidi bagi 15,7 juta pekerja atau buruh dengan penghasilan di bawah Rp5 juta ini akan disalurkan sebanyak dua kali, dengan total subsidi Rp2,4 juta per pekerja.
“Insya Allah akhir bulan ini […] Rp600.000 untuk empat bulan. Di mana gaji September-Oktober dibayarkan Agustus, gaji November—Desember dibayarkan September,” jelasnya saat menjadi keynote speaker dalam sesi Diskusi Publik P2N yang disiarkan via kanal Youtube Nadhlatul Ulama, Rabu, (12/8/2020)
Sebagaimana diketahui, pemerintah berencana memberikan subsidi gaji bagi para pekerja non-aparat sipil negara dan non-BUMN yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta dengan besaran Rp600.000 per bulan untuk 4 bulan.
Bantuan rencananya akan disalurkan langsung ke rekening penerima melalui bank Himbara. Adapun pekerja yang berhak menerima bantuan adalah mereka yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020.
Baca Juga
Menteri Keuangan Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut adanya bantuan ini dapat mendorong konsumsi masyarakat, mengingat berdasarkan data Badan Pusat Statistik, komponen pengeluaran konsumsi rumah tangga mengalami kontraksi sangat dalam pada kuartal II/2020, yaitu minus 5,5 persen.