Bisnis.com, JAKARTA - Sektor manufaktur dan pelaku usaha lainnya mengingatkan agar melakukan pengelolaan limbah B3 sesuai dengan ketentuan, mengingat luasan lahan terkontaminasi meningkat signifikan dalam 5 tahun terakhir.
Rosa Vivien Ratnawati, Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengatakan para pelaku usaha harus melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3 sesuai dengan ketentuan, tidak hanya di hulu (penyimpanan, pengurangan, pengangkutan, pengumpulan), namun juga harus peduli terhadap aspek hilirnya berupa pemulihan dan penanggulangan kedaruratan Limbah B3.
"Salah satu tugas berat yang dihadapi adalah pemulihan lahan terkontaminasi pada lahan tak bertuan atau tidak diketahui penanggungjawabnya. Untuk itu, perlu ada sinergi yang bagus antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 noninstitusi," ujarnya dalam keterangan pers yang dikutip, Rabu (12/8/2020).
Rosa Vivien pun menjelaskan data KLHK menunjukkan terjadinya peningkatan luasan lahan terkontaminasi Limbah B3 yang cukup signifikan selama kurun waktu 5 tahun mulai 2015 sampai 2019.
Pada 2015, luasan lahan terkontaminasi limbah B3 mencapai 211.359,2 m2 dengan jumlah tonase yang harus dipulihkan sebesar 501.470,4 ton. Pada 2019 luasan lahan terkontaminasi Limbah B3 menjadi 840.024,85 m2 dengan jumlah tonase limbah B3 dan tanah terkontaminasi limbah B3 yang harus dipulihkan sebesar 890.316,44 ton.
Sumber kegiatan penyebab kontaminasi lahan sektor institusi berasal dari sektor pertambangan, energi dan migas, manufaktur, agroindustri dan jasa. Sedangkan lahan terkontaminasi noninstitusi sebagian besar adalah dari kegiatan kecil masyarakat, antara lain dari penambangan emas skala kecil (PESK), peleburan logam skala kecil, dan kegiatan daur ulang barang elektronik bekas.
Baca Juga
"Meningkatnya luas lahan terkontaminasi limbah B3 di Indonesia mengindikasikan bahwa masih ada masalah di bagian hulu pengelolaan limbah B3," ungkapnya.
Dirinya meminta agar aspek pencegahan perlu dilakukan secara optimal. Hal lain yang juga menjadi poin penting dan harus dipahami oleh pelaku usaha adalah pelaksanaan penanggulangan kedaruratan pengelolaan B3 atau limbah B3 harus dilakukan sesuai dengan prosedur atau tindakan yang sesuai ketentuan.
Sementara itu, pemahaman mengenai hal tersebut belum dimiliki secara merata dan seragam oleh stakeholders terkait.
Oleh karenanya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, KLHK terus berupaya membangun sarana berbagi informasi dan pengetahuan dalam bidang pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 dan sistem tanggap darurat Limbah B3.