Bisnis.com, JAKARTA – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau menyatakan terjadi lonjakan jumlah limbah medis infeksius di daerah tersebut hingga 500 persen karena wabah virus corona atau Covid-19.
Kepala DLHK Riau, Ma’amun Murod melakukan rencana aksi untuk mengantisipasi peningkatan limbah medis yang tergolong sampah bahan berbahaya dan beracun atau B3 itu.
Caranya dengan menyampaikan surat ke seluruh rumah sakit (RS) di Riau untuk melaporkan data timbunan limbah dari penanganan medis Covid-19 “Berdasarkan data yang kami peroleh, sangat signifikan peningkatannya di awal Maret hanya tiga ton, meningkat jadi delapan ton pada April, dan jadi 18 ton pada bulan Mei,”katanya, Senin (29/6/2020).
Di Provinsi Riau terdapat 48 RS yang menjadi rujukan penanganan COVID-19, meski begitu belum semua fasilitas kesehatan itu kini sudah menangani pasien virus mematikan itu.
Menurut dia, limbah tersebut dalam status sudah dimusnahkan. Jumlah limbah infeksius melonjak seiring penanganan pasien Covid-19 yang juga terus meningkat.
“Artinya apa, ada dua hal yang menyebabkannya. Pertama, hal ini sejalan dengan berkembangnya kasus Covid-19, dan sejalan dengan kepedulian masyarakat untuk mengenakan masker karena masker ini salah satu limbah B3 juga,” katanya.
Dia juga melakukan sosialisasi ke seluruh fasilitas kesehatan mengenai penanganan limbah B3 infeksius karena tidak semua rumah sakit memilikinya. Selain itu, Pemprov Riau masih menunggu proses verifikasi untuk pengoperasian dua mesin insenerator limbah medis portabel yang dihibahkan oleh komunitas peduli Covid-19 Riau.
“Saat ini kita sedang menyurati Dirjen Pengolahan Sampah Limbah B3, permohonan verifikasi teknis. Kita beberapa kali perbaiki usulan untuk menggunakan mesin ini, meski portabel tapi harus digunakan menetap dan harus jelas penanggung jawabnya,” kata Murod.
DLHK menggandeng RS Awal Bros sebagai penanggung jawab dua mesin tersebut. Lokasi mesin insenerator tersebut rencananya akan di daerah Muara Fajar Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar. “Kita sudah surati Pemkab Kampar dan Pemko Pekanbaru untuk perizinannya,” katanya.